Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dinyatakan bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan
satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas,
Kementerian menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b) perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan
karier pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi; e) penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f)
penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah,
pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan
dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j) pelaksanaan
kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; k) pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; l) pelaksanaan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra; m) pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
n) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan
dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian; p) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian; q) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
dan r) pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran strategis Kementerian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa Susunan
organisasi Kementerian terdiri atas: a) Sekretariat Jenderal; b) Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d) Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi; e) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f) Direktorat Jenderal Kebudayaan; g) Inspektorat Jenderal; h) Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; i) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat; k) Staf Ahli Bidang
Inovasi; l) Staf Ahli Bidang Regulasi; m) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta;
dan n) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Menurut Permendikbud ristek Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sekretariat Jenderal berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sekretariat Jenderal dipimpin
oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
SOTK Sekretariat Jenderal Kemendikbud
ristek terdiri atas: a) Biro Perencanaan; b) Biro Keuangan dan Barang Milik
Negara; c) Biro Sumber Daya Manusia; d) Biro Organisasi dan Tata Laksana; e) Biro
Hukum; f) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan g) Biro Umum dan
Pengadaan Barang dan Jasa.
Selanjutnya dalam Permendikbud ristek Nomor 28 Tahun 2021
Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), dinyatakan bahwa Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan
kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; b)
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan
mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru; e) pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karier pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f) pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g) pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h)
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan; i) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SOTK Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan menurut Permendikbud
ristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Direktorat Pendidikan
Profesi Guru; c) Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan; d) Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; e) Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan f. Direktorat Guru
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek), bahwa irektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan
fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; b)
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan
kesetaraan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan
kesetaraan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan
pendidikan kesetaraan; e) pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; f) pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola,
dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; g) perumusan
pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau
lembaga asing; h) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik,
pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan
keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; i. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun SOTK Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek
terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; b) Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini; c) Direktorat Sekolah Dasar; d) Direktorat Sekolah Menengah Pertama; e) Direktorat
Sekolah Menengah Atas; dan f) Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja; b) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan
tinggi; c) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja; d) penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan
tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja; e) pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan
kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; f) pelaksanaan kebijakan
di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan
tinggi vokasi; g) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan
tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen
vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan
tinggi vokasi; i) pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional
guru dan dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi;
j) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan kejuruan dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja; k) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan
tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja; l) pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi
dengan dunia usaha dan dunia industri; m) perumusan pemberian izin penyelenggaraan
satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang
diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta perguruan
tinggi vokasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing
atau lembaga asing; n) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi,
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; o) pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal; dan p) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Menteri.
SOTK Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi; b) Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan; c) Direktorat
Kursus dan Pelatihan; d) Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi; e)
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi; dan f) Direktorat
Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 28
Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek), bahwa Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi
dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik; b) perumusan
kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi
akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan
di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan
tinggi akademik; e) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan
tinggi; f) perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga
asing; g) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi
akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; h) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan i) pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun SOTK Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terdiri atas: a) Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; b) Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan; c) Direktorat Kelembagaan; d) Direktorat Sumber
Daya; dan e) Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Direktorat Jenderal
Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal
Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas , Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang kebudayaan; b) penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan; c) pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan
pemajuan kebudayaan; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
e) perumusan pemberian izin di bidang perfilman; f) pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; g) pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan; h) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan i. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapaun SOTK Direktorat
Jenderal Kebudayaan terdiri atas: a) Sekretariat Direktorat Jenderal
Kebudayaan; b) Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Masyarakat Adat; c) Direktorat Perfilman, Musik, dan Media; d. Direktorat
Pelindungan Kebudayaan; e) Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; dan
f) Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Inspektorat Jenderal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh
Inspektur Jenderal. Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat
Jenderal menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian; b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya; c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri; d). pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di
daerah; e) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; f) pelaksanaan
administrasi Inspektorat Jenderal; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Menteri.
Adapun SOTK Inspektorat
Jenderal berdasarkan (Permendikbu dristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbud ristek) terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat
I; Inspektorat II; Inspektorat III; Inspektorat IV; dan Inspektorat
Investigasi.
Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum,
dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Dalam melaksanakan tugas,
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan
kebijakan di bidang standar pendidikan; b) penyusunan kebijakan teknis di bidang
kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan; c) pelaksanaan
penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; d) pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; e) pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan
sistem perbukuan; f) pelaksanaan administrasi Badan; dan g) pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Menteri.
SOTK Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan berdasarkan (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) terdiri atas: a) Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan; b) Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan; c) Pusat
Kurikulum dan Pembelajaran; d) Pusat Asesmen Pendidikan; dan e. Pusat
Perbukuan.
Pusat Data dan Teknologi Informasi
dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik
serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. Dalam melaksanakan tugas,
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a) penyiapan
kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan
pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan
teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; b) pelaksanaan pengelolaan
data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; c) pelaksanaan verifikasi, validasi,
integrasi dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan dan
kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; d) pelaksanaan pengelolaan sistem informasi pendidikan dan
kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi; e) pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi
bidang pendidikan dan kebudayaan; f) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang data dan teknologi informasi; dan g) pelaksanaan urusan ketatausahaan
Pusat.
Selengkapnya silahkan baca (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
Tentang OTK Kemendikbudristek (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete