Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan |
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan
Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, yang dimaksud
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan
di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pembina
Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan
adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan
di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Adapun yang dimaksud Keamanan
dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan,
dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan
Anak Sementara.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, bahwa Pembina
Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas,
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina
Keamanan Pemasyarakatan. Kedudukan Pembina Keamanan Pemasyarakatan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjunya Peraturan Menpan
RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan menegaskan bahwa
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum
dan peradilan. Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan
Pemasyarakatan,terdiri atas:
a. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Pertama;
b. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Muda;
c. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
d. Pembina Keamanan
Pemasyarakatan Ahli Utama.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pembina Keamanan Pemasyarakatan menurut Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah melaksanakan
pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Unsur kegiatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya,
terdiri atas: a) pencegahan; b) penindakan; dan c) pemulihan. Sub unsur dari unsur
kegiatan, terdiri atas:
a. pencegahan,
meliputi:
1. penggeledahan;
2. intelijen;
3. pengendalian
peralatan pengamanan;
4. pengawasan
komunikasi;
5. penempatan
dalam rangka pengamanan; dan
6. investigasi
dan reka ulang.
b. penindakan,
meliputi:
1. bantuan
pengamanan;
2. penegakan
kode etik; dan
3. pelayanan
pengaduan.
c. pemulihan,
meliputi:
1. rekonsiliasi;
2. rehabilitasi;
dan
3. rekonstruksi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 34 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete