Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyaraktan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dimaksud abatan Fungsional Pengaman
Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan
Ketertiban Pemasyarakatan. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab,
wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan
dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Adapun yang
dimaksud Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan
dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan,
rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga
penempatan anak sementara.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan bahwa Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan
pada Instansi Pembina. Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Kedudukan Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan menegaskan bahwa Jabatan Fungsional
Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengaman
Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional
Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Pengaman
Pemasyarakatan Pemula;
b. Pengaman
Pemasyarakatan Terampil;
c. Pengaman
Pemasyarakatan Mahir; dan
d. Pengaman
Pemasyarakatan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Pengaman Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
ini.
Tugas jabatan
Pengaman Pemasyarakatan menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah
melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan
ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya
terdiri atas; a) pencegahan; dan b) penindakan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri
atas:
a. pencegahan,
meliputi:
1. penjagaan;
2. pengawalan;
3. penggeledahan;
4. kontrol;
5. intelijen;
6. pengendalian
sarana pengamanan;
7. pengawasan
komunikasi;
8. pengendalian
lingkungan; dan
9. penempatan
dalam rangka pengamanan.
b. penindakan,
meliputi:
1. penindakan
gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan
2. penindakan
gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.
Adapun Uraian kegiatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya sesuai Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan dalam butir kegiatan
sebagai berikut:
a. Pengaman
Pemasyarakatan Pemula, meliputi:
1.
melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I;
2.
melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;
3.
melaksanakan timbang terima jaga tingkat I;
4.
melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I;
5.
melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai
jadwal dan peruntukan;
6.
melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung,
yang akan melewati pintu pengamanan utama;
7.
melakukan pemeriksaan pagar halaman;
8.
melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal
dan peruntukan; utama sesuai peruntukan;
10.
melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan,
dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan
utama;
11.
melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas
disekitarnya;
12.
menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya;
13.
melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam
maupun di luar tembok keliling;
14.
melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan;
15.
melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;
16.
melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan;
17.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;
18.
melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok;
19.
melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan
peruntukan;
20.
melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan
narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
21.
melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko
rendah sesuai kebutuhan;
22.
melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan,
rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan
anak sementara;
23.
melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah
tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak
sementara;
24.
melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu
masing-masing;
25.
melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak;
26.
melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I;
27.
melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;
28.
melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar;
29.
melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan,
dan/atau anak;
30.
melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana,
tahanan, dan/atau anak;
31.
melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada
saat terjadi bencana; dan
32.
melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada
keadaan tertentu tingkat I;
b. Pengaman
Pemasyarakatan Terampil, meliputi:
1.
melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat II;
2.
melaksanakan timbang terima jaga tingkat II; 3. melaksanakan apel petugas pengamanan
sebelumnya tingkat II;
4.
melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan
gangguan kemanan dan ketertiban;
5.
melakukan pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak
barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang
utama;
6.
melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak
diperkenankan masuk;
7.
melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan
utama;
8.
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;
9.
melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di
lingkungan blok;
10.
melakukan penindakan terhadap orang dan barang yang dapat menimbulkan gangguan
keamanan dan ketertiban blok;
11.
melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;
12.
melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan
narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
13.
melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko
sedang sesuai kebutuhan;
14.
mengumpulkan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban;
15.
melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;
16.
menginventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan
dicadangkan pada tempatnya;
17.
melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;
18.
mengumpulkan peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan pada
tempatnya;
19.
menginventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan
cadangan;
20.
melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh alat komunikasi;
21.
melakukan pencatatan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;
22.
melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi kamera pemantau (CCTV), monitor,
pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;
23.
menyusun laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;
24.
melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat II;
25.
melakukan tindakan apabila ditemukan peralatan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan
gangguan keamanan dan ketertiban;
26.
melakukan pembukaan dan membaca isi surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;
27.
melakukan penindakan apabila ada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada
di steril area;
28.
melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan
gangguan keamanan dan ketertiban;
29.
melakukan pengamanan tingkat II terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada
saat terjadi bencana; dan
30.
melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada
keadaan tertentu tingkat II;
c. Pengaman
Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
1.
melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat III;
2.
melaksanakan timbang terima jaga tingkat III;
3.
melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat III;
4.
melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan
narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
5.
melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan
narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
6.
melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko
tinggi sesuai kebutuhan;
7.
melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko
sangat tinggi sesuai kebutuhan;
8.
menginventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan
cadangan;
9.
menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional
dan cadangan;
10.
menginventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional
dan cadangan;
11.
menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang
operasional dan cadangan;
12.
menginventarisasi penempatan kunci dan gembok di gudang operasional dan
cadangan;
13.
menginventarisasi peralatan ruang kontrol;
14.
melakukan pengamatan melalui ruang kontrol untuk aktivitas, kondisi keamanan, dan
memberikan peringatan darurat;
15.
melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat III;
16.
menyusun laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatannya;
17.
melakukan pencatatan hasil pemeriksaan steril area;
18.
melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melakukan
pelanggaran tata tertib lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan
khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
19.
melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel pengasingan;
20.
melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terancam keselamatan
jiwa/ membahayakan orang lain;
21.
melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel isolasi;
22.
melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
23.
menyusun laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak
risiko tinggi;
24.
melakukan pengamanan tingkat III terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada
saat terjadi bencana; dan
25.
melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada
keadaan tertentu tingkat III;
d. Pengaman Pemasyarakatan
Penyelia, meliputi:
1.
melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat IV;
2.
melaksanakan timbang terima jaga tingkat IV;
3.
melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat IV;
4.
melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang halaman;
5.
melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang utama;
6.
melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu pengamanan utama;
7.
melakukan analisis pemantauan penjagaan di dalam dan luar tembok;
8.
melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan,
dan/atau anak risiko sangat tinggi;
9.
melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan,
dan/atau anak risiko tinggi;
10.
melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan,
dan/atau anak risiko sedang;
11.
melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan,
dan/atau anak risiko rendah;
12.
melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar,
sarana dan prasarana serta keadaan penghuni;
13.
melakukan verifikasi informasi terkait potensi gangguan keamanan dan
ketertiban;
14.
melakukan pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;
15.
melakukan evaluasi terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan
tingkat penggunaan kekuatan;
16.
melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat IV;
17.
melakukan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi kepada narapidana, tahanan,
dan/atau anak;
18.
melakukan pelaporan seluruh kegiatan penggunaan alat komunikasi yang keluar;
19.
melakukan pemusnahan terhadap barang terlarang yang ditemukan;
20.
melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan
pemberontakan;
21.
melakukan pengamanan tingkat IV terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada
saat terjadi bencana; dan
22.
melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada
keadaan tertentu tingkat IV.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan RB nomor 35 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete