Kepdirjenpendis tentang Juknis dan Persyaratan Pengangkatan Kepala Madrasah (KAMAD)
Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) Sesuai Kepdirjenpendis tentang Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah |
Persyaratan Terbaru Calon Kepala Madrasah (Kamad) Teruang dalam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui Kementerian agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, bertujuan
untuk dijadikan sebagai: 1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah
di lingkungan Kementerian Agama. 2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi
dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah. 3. Acuan yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran diterbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah adalah 1. Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama; 2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 3. Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama; 4. Direktorat Kurikulum,
Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah; 5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama; 6. Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi; 7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 8.
Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan 9. Guru.
Adapun Ruang lingkup yang
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan
Kepala Madrasah. adalah: 1. Persyaratan
bakal calon Kepala Madrasah (Kamad); 2. Penyiapan calon Kepala Madrasah; 3.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah; 4. Pengangkatan, masa tugas,
dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Tentang Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah (Kamad) dijelaskan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, bahwa
Kapala Madrasah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas madrasah.
Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan
bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan
untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan
administrasi. Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh
bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala
Madrasah. Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti
bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan.
Persyaratan
Umum Calon Kepala Madrasah (Kamad) menurut Kepdirjen Pendis Nomor
3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, adalah sebagai
berikut
1.
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada
madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
beragama Islam;
b.
memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan
atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi
dan
program studi yang terakreditasi paling rendah B;
d.
memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah
dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
paling singkat 2 (dua) tahun;
e.
memiliki sertifikat pendidik;
f.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Madrasah;
g.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk
bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
h.
memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal
calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
i.
Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,
serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah
maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
j.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah
sakit Pemerintah;
k.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
m.
memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian
kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
n.
diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan
jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
o.
Memiliki nilai AKG
2.
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
beragama Islam;
b.
memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.
memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.
memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah
dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
paling singkat 2 (dua) tahun;
e.
diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
f.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Madrasah;
g.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon
Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk
bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling
singkat 3 (tiga) tahun di RA;
h.
memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
i.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal;
j.
Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,
serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah
maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah
sakit Pemerintah;
l.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
m.
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
n.
memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan
paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
o.
memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik”
selama 2 (dua) tahun terakhir;
p.
diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan
jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
q.
Memiliki hasil AKG
3.
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada
madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
beragama Islam;
b.
memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.
memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.
memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah
dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS;
e.
memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;
f.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Madrasah;
g.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon
Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk
bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling
singkat 3 (tiga) tahun di RA (untuk guru PNS);
h.
memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
i.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal;
j.
Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,
serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah
maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah
sakit Pemerintah;
l.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
m.
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
n.
memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan
paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
o.
Memiliki hasil AKG
Persyaratan
Administrasi Calon Kepala Madrasah (Kamad). Persyaratan
administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
1.
Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c.
fotokopi sertifikat pendidik;
d.
fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
e.
surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f.
fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja guru
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial
dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
h.
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh
rumah sakit Pemerintah;
i.
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
dari atasan atau pejabat yang berwenang;
j.
surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
k.
surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l.
fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
2.
Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c.
fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;
d.
fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
e.
surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f.
Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
g.
fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir
untuk guru PNS;
h.
fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i.
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial
dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
j.
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh
rumah sakit Pemerintah;
k.
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru PNS;
l.
surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
m.surat
rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
n.
fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
3.
Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang
diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c.
fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;
d.
fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
e.
surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
untuk guru PNS;
f.
fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir
untuk guru PNS;
g.
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial
dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS;
h.
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh
rumah sakit Pemerintah;
i.
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru PNS;
j.
surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
k.
surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l.
fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjen Pendis Nomor 3932
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan
Kepala Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan Terbaru Calon Kepala Madrasah
(Kamad) Teruang dalam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Persyaratan Calon KAMAD. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete