PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak
Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beradasarkan PP 78/2021 yang dimaksud Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Adapun terminologi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, bahwa sebagai generasi muda penerus
perjuangan bangsa, Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ciri
dan sifat khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis bagi siapapun untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Anak dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial Anak secara utuh.
Akan tetapi tidak semua Anak
memiliki jaminan atas rasa aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang
berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa dalam
tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin efektivitas
pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi alasan dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan
Khusus bagi Anak ini.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak ini merupakan afftrmatiue action yang bertujuan
untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak
yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak
yang memerlukan Perlindungan Khusus.
Selanjutnya, Peraturan
Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini memperjelas kewenangan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambii
langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap
15 (lima belas)jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya
pemerintah, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk
dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak
bertujuan untuk: a) memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan
Perlindungan Khusus; b) memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang
memerlukan Perlindungan Khusus; dan c) mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak
Anak. Oleh karena itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara
lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus
kepada: a) Anak dalam Situasi Darurat; b) Anak yang Berhadapan dengan Hukum; c)
Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; d) Anak yang Dieksploitasi secara
Ekonomi dan/atau Seksual; e) Anak yang Menjadi Korban PenyalahgunaanNarkotika,
Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; f) Anak yang Menjadi Korban
Pornografi; g) Anak dengan HIV dan AIDS; h) Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau
Perdagangan; i) Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; j) Anak Korban
Kejahatan Seksual; k) Anak Korban Jaringan Terorisme; l) Anak Penyandang
Disabilitas; m) Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; n) Anak dengan
Perilaku Sosial Menyimpang; dan o) Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan
Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.
Perlindungan Khusus bagi
Anak dilakukan melalui upaya: a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan
danf atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan
penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai pemulihan; c) pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari
keluarga tidak mampu; dan d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada
setiap proses peradilan. Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan di unit pelaksana
teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, danf atau unit pelaksana
teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah
ditetapkan. Perlindungan Khusus kepada Anak dilaksanakan secara cepat, komprehensif,
dan terintegrasi.
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus menyediakan:
a) pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial; b) tenaga kesehatan yang
kompeten dan terlatih; c) petugas pembimbing rohani/ibadah; d) pendidik dan
tenaga kependidikan; dan/atau e) tenaga bantuan hukum.
Bagaiimana bentuk perlindungan
khusus anak dalam situasi darurat; bentuk perlindungan khusus anak yang berhadapan
dengan hukum; bentuk perlindungan khusus anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
bentuk perlindungan khusus anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau Seksual;
bentuk perlindungan khusus anak yang menjadi korban penyalahgunaannarkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; bentuk perlindungan khusus anak
yang menjadi korban pornografi; bentuk perlindungan khusus anak dengan HIV dan
AIDS; bentuk perlindungan khusus Anak Korban Penculikan, Penjualan, Dan/Atau Perdagangan;
bentuk perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; bentuk perlindungan
khusus anak korban kejahatan seksual; bentuk perlindungan khusus anak korban
jaringan terorisme; bentuk perlindungan khusus anak penyandang disabilitas; bentuk
perlindungan khusus anak korban perlakuan salah dan penelantaran; bentuk perlindungan
khusus anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan bentuk perlindungan khusus anak
yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya
silahkan download baca secara lengkap salinan dan lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak, melalui file dokumen dan link yang tersedia
di bawah ini
Link download Peraturan
Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021
Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang PP nomor 78 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDelete