Kepmendikbudristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
Kepmendikbudristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bos Reguler |
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 224 /P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Kepmendikbudristek Nomor 224/P/2021 Tentang Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun pelajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud ristek) Nomor 224 /P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada: a) tahap III tahun berjalan; dan b) tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan, Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: berstatus bukan aparatur sipil negara; tercatat pada Dapodik; memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pembayaran honor pada masa penetapan status bencana alam/non-alam diberikan kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan d) melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Apakah sekolah Anda sudah masuk daftar penerima Dana BOS Reguler tahun pelajaran 2021/2022 ? Untuk memastikannya silahkan cek Kepmendikbudristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui dokumen salinan yang admin sajikan pada link di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 224/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Kepmendikbud Ristek nomor 224 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete