Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang dimaksud abatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis perbendaharaan negara. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Perbendaharaan Negara. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbendaharaan Negara, meliputi unsur pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, penyelenggaraan sistem manajemen investasi, pembinaan manajemen Badan Layanan Umum, pengelolaan akuntansi, statistik, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, sinkronisasi dan supervisi perbendaharaan, dan penyelenggaraan platform pembayaran pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor
37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, bahwa
Analis Perbendaharaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Perbendaharaan Negara pada Instansi Pembina. Analis Perbendaharaan Negara
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara. Kedudukan Analis Perbendaharaan Negara ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Pertama;
b. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Muda;
c. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Madya; dan
d. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negaratercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemanpan
RB) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yaitu melaksanakan
kegiatan Analisis Perbendaharaan Negara. Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan
Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pengelolaan kas negara;
c. penyelenggaraan sistem
manajemen investasi;
d. pembinaan manajemen Badan
Layanan Umum;
e. pengelolaan akuntansi, statistik,
dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
f. sinkronisasi dan
supervisi perbendaharaan; dan
g. penyelenggaraan platform
pembayaran pemerintah.
Sub-unsur terdiri dari:
a. pelaksanaan anggaran,
meliputi:
1. analisis data pelaksanaan
anggaran;
2. pelaksanaan monitoring, evaluasi,
dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
3. pengembangan metodologi monitoring,
evaluasi,
dan pembinaan pelaksanaan
anggaran;
4. perumusan dan pengembangan
pengaturan pelaksanaan anggaran; dan
5. penyelesaian tuntutan
ganti rugi;
b. pengelolaan kas negara,
meliputi:
1. manajemen likuiditas;
2. optimalisasi kas;
3. pengaturan dan
pengelolaan treasury dealing room;
4. manajemen penerimaan kas
negara;
5. manajemen pengeluaran kas
negara;
6. manajemen rekening
pemerintah; dan
7. pembinaan pengelolaan rekening
pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
c. penyelenggaraan sistem manajemen
investasi, meliputi:
1. pengelolaan rencana strategis
manajemen, proses bisnis, dan skema investasi pemerintah;
2. supervisi pengelolaan
investasi pemerintah;
3. perjanjian dan kepatuhan di
bidang investasi pemerintah;
4. analisis kesesuaian dan
dampak hukum di bidang manajemen investasi pemerintah; dan
5. pengaturan dan standardisasi
di bidang investasi pemerintah;
d. pembinaan manajemen Badan
Layanan Umum, meliputi:
1. analisis tarif layanan dan
remunerasi Badan Layanan Umum;
2. peraturan dan
standardisasi teknis Badan Layanan Umum;
3. pengkajian dan pengembangan
Badan Layanan Umum;
4. analisis kelayakan penetapan
status Badan Layanan Umum;
5. pembinaan dan evaluasi pengelolaan
Badan Layanan Umum;
6. pengawasan Badan Layanan
Umum; dan
7. asistensi Badan Layanan
Umum Daerah;
e. pengelolaan akuntansi, statistik,
dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, meliputi:
1. penatalaksanaan standar,
sistem, dan pengaturan umum/teknis di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan
keuangan;
2. pembinaan dan monitoring evaluasi
di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
3. penyusunan laporan keuangan
dan statistik keuangan pemerintah; dan
4. persiapan pemeriksaan dan
tindak lanjut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan;
f. sinkronisasi dan
supervisi perbendaharaan, meliputi:
1. supervisi sistem
perbendaharaan;
2. pengembangan proses bisnis
sistem perbendaharaan dan kerja sama kelembagaan;
3. sinkronisasi transformasi
kelembagaan; dan
4. sinkronisasi ketentuan teknis
bidang perbendaharaan; dan
g. penyelenggaraan platform pembayaran
pemerintah meliputi:
1. kajian kelayakan dan
kepatuhan mitra; dan
2. pengembangan layanan dan
pelaksanaan evaluasi layanan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
RB atau Pemanpan RB Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, bahwa Uraian kegiatan Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir
kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengolah data pelaksanaan anggaran;
2.
mengolah data monitoring pelaksanaan anggaran;
3.
mengolah data kinerja belanja;
4.
mengolah data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5.
mengolah data bahan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6.
melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7.
mengolah data sebagai bahan analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi,
dan pembinaan pelaksanaan anggaran;
8.
mengolah bahan rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9.
mengolah bahan konsep rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10.
mengolah bahan konsep rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11.
mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12.
mengolah bahan untuk pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan
dan implementasi tuntutan ganti rugi;
13.
melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi
tuntutan ganti rugi;
14.
mengolah bahan konsep rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15.
mengolah kebutuhan data untuk analisis perencanaan kas pemerintah;
16.
mengolah bahan untuk bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17.
melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18.
mengolah kebutuhan data untuk analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19.
mengolah kebutuhan data untuk analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20.
mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan
uang;
21.
mengolah kebutuhan data untuk analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat
berharga negara;
22.
mengolah bahan rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
23.
mengolah kebutuhan data untuk analisis pengembangan tata kelola treasury
dealing room;
24.
mengolah kebutuhan data untuk analisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio,
dan manajemen risiko pengelolaan treasury dealing room;
25.
mengolah data penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak;
26.
menyiapkan bahan dan data pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27.
mengolah data pengeluaran kas negara untuk belanja negara;
28.
mengolah kebutuhan data pengelolaan bank operasional;
29.
mengolah bahan dan data pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30.
menyiapkan konsep rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31.
menyiapkan bahan dan data untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening
pemerintah;
32.
melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
33.
mengolah kebutuhan bahan dan data untuk analisis data perhitungan pihak ketiga;
34.
mengolah data rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan
perhitungan pihak ketiga;
35.
mengolah bahan dan data untuk pelaksanaan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening
pemerintah dan pertanggungjawaban bendahara;
36.
melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban
bendahara;
37.
mengolah data rencana strategis atas investasi pemerintah;
38.
mengolah data kelayakan investasi pemerintah;
39.
mengolah data rumusan penganggaran investasi pemerintah;
40.
mengolah data tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
41.
mengolah data rekonsiliasi investasi pemerintah;
42.
mengolah data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
43.
mengolah data untuk analisis pengembalian investasi pemerintah;
44.
mengolah data statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
45.
mengolah data indikator kinerja investasi pemerintah;
46.
menyusun rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
47.
melakukan penyiapan data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan
investasi pemerintah;
48.
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi
pemerintah;
49.
merumuskan bahan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
50.
mengolah bahan kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
51.
mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan investasi
pemerintah;
52.
mengolah data usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53.
mengolah bahan rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan
Umum;
54.
mengidentifikasi data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan
Layanan Umum;
55.
mengolah data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan
Layanan Umum;
56.
mengolah bahan rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan
Layanan Umum;
57.
menyusun rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
58.
mengidentifikasi bahan untuk pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan
Badan Layanan Umum;
59.
mengolah bahan usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
60.
mengolah bahan usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61.
mengolah bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi
pengelolaan Badan Layanan Umum;
62.
melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan
Layanan Umum;
63.
mengidentifikasi bahan rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64.
melakukan penyiapan bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan
evaluasi kinerja dewan pengawas;
65.
menyusun rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dewan
pengawas;
66.
mengolah bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum
Daerah;
67.
melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68.
menyiapkan konsep rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
69.
menyiapkan konsep rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
70.
menyiapkan konsep rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang
akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
71.
mengolah kebutuhan data sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
72.
melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan
pelaporan keuangan;
73.
mengolah kebutuhan data monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
74.
mengolah kebutuhan data penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi,
statistik, dan pelaporan keuangan;
75.
mengolah kebutuhan data telaah atas laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
76.
mengolah kebutuhan data konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
77.
mengolah kebutuhan data penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
78.
menyiapkan kebutuhan data/bahan persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
79.
menyiapkan kebutuhan data/bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
keuangan;
80.
mengolah bahan penyiapan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan
dan proses bisnis perbendaharaan;
81.
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses
bisnis perbendaharaan;
82.
menyusun rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis
perbendaharaan;
83.
menyusun rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan
praktik dan teori perbendaharaan;
84.
mengolah bahan untuk kebutuhan program kerja sama kelembagaan di bidang
perbendaharaan;
85.
mengolah data untuk kebutuhan sinkronisasi implementasi transformasi
kelembagaan;
86.
mengolah data kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87.
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi
kelembagaan;
88.
mengolah bahan penyiapan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan
perbendaharaan;
89.
melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan tingkat unit kerja;
90.
mengidentifikasi kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform
pembayaran pemerintah;
91.
melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kesiapan aspek hukum mitra
platform pembayaran pemerintah;
92.
melakukan identifikasi dan pengolahan informasi kepatuhan mitra dan pengguna platform
pembayaran pemerintah;
93.
melakukan identifikasi dan pengolahan data terkait legalitas atas layanan
platform pembayaran pemerintah;
94.
melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform pembayaran
pemerintah; dan
95.
melakukan identifikasi, pengolahan data, dan konfirmasi transaksi mitra platform
pembayaran pemerintah;
b. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis data pelaksanaan anggaran;
2.
menganalisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3.
menganalisis data kinerja belanja;
4.
menganalisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5.
melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6.
menganalisis hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7.
menganalisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan
anggaran;
8.
menganalisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan anggaran;
9.
menganalisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10.
menganalisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran;
11.
menganalisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
12.
melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi
tuntutan ganti rugi;
13.
menganalisis hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan
dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14.
menganalisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti rugi;
15.
menganalisis perencanaan kas pemerintah;
16.
melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17.
menganalisis likuiditas kas bendahara umum negara;
18.
menganalisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
19.
menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
20.
menganalisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga negara;
21.
menganalisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury dealing room;
22.
menganalisis pengembangan tata kelola treasury dealing room;
23.
menganalisis informasi ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko
pengelolaan treasury dealing room;
24.
menganalisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak;
25.
menganalisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
26.
menganalisis pengeluaran kas negara;
27.
menganalisis pengelolaan bank operasional;
28.
menganalisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
29.
menganalisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
30.
melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening pemerintah;
31.
menganalisis data perhitungan pihak ketiga;
32.
menganalisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara dan
perhitungan pihak ketiga;
33.
melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban
bendahara;
34.
melaksanakan analisis rencana strategis atas investasi pemerintah;
35.
menganalisis data kelayakan investasi pemerintah;
36.
menganalisis rumusan penganggaran investasi pemerintah;
37.
menganalisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
38.
menganalisis data rekonsiliasi investasi pemerintah;
39.
menganalisis data penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
40.
menganalisis data pengembalian investasi pemerintah;
41.
menganalisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
42.
menganalisis data kinerja investasi pemerintah;
43.
melakukan analisis atas rumusan pengembangan sistem kelembagaan operator
investasi;
44.
menganalisis data supervisi, monitoring, dan evaluasi pengelolaan investasi
pemerintah;
45.
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi
pemerintah;
46.
menganalisis rumusan perjanjian dan kepatuhan di bidang investasi pemerintah;
47.
menganalisis kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
48.
menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan
investasi pemerintah;
49.
menganalisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
50.
menganalisis rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
51.
menganalisis data permasalahan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan
Umum;
52.
menganalisis data perkembangan implementasi tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan
Umum;
53.
menganalisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan
Layanan Umum;
54.
menganalisis kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan Umum;
55.
menganalisis bahan pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan Badan
Layanan Umum;
56.
menganalisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi Pemerintah;
57.
menganalisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
58.
menganalisis bahan dan rumusan pedoman supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi
pengelolaan Badan Layanan Umum;
59.
melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan
Layanan Umum;
60.
menganalisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum oleh dewan pengawas;
61.
menganalisis bahan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja
dewan pengawas;
62.
melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja
dewan pengawas;
63.
menganalisis rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
dewan pengawas;
64.
menganalisis bahan penyiapan asistensi dan bantuan teknis Badan Layanan Umum
Daerah;
65.
melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
66.
menganalisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
67.
menganalisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
68.
menganalisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang akuntansi,
statistik, dan pelaporan keuangan;
69.
melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan
pelaporan keuangan;
70.
melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik, dan
pelaporan keuangan;
71.
menganalisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
72.
menganalisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan
pelaporan keuangan;
73.
menganalisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan
keuangan;
74.
menganalisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan
keuangan;
75.
menganalisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
76.
menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
77.
menganalisis bahan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan
proses bisnis perbendaharaan;
78.
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses
bisnis perbendaharaan;
79.
menganalisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan proses bisnis
perbendaharaan;
80.
menganalisis permasalahan terkait pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
81.
menganalisis rumusan pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan berdasarkan
praktik dan teori perbendaharaan;
82.
menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik
dan teori perbendaharaan;
83.
menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
84.
menganalisis program kerja sama kelembagaan di bidang perbendaharaan;
85.
menganalisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
86.
menganalisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
87.
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi
kelembagaan;
88.
melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan tingkat
instansi;
89.
mengevaluasi hasil analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan
tingkat nasional;
90.
melakukan analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi mitra platform pembayaran
pemerintah;
91.
melakukan analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran pemerintah;
92.
menyusun analisis kepatuhan mitra platform pembayaran pemerintah terhadap standar
dan ketentuan teknis;
93.
menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap
perjanjian, standar dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
94.
melakukan analisis informasi dan potensi tindakan hukum terkait legalitas atas layanan
platform pembayaran pemerintah;
95.
melakukan analisis identifikasi kebutuhan dan permasalahan dalam pengembangan platform
pembayaran pemerintah; dan
96.
melakukan analisis informasi transaksi mitra platform pembayaran pemerintah;
c. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Madya, meliputi:
1.
memvalidasi hasil analisis data pelaksanaan anggaran;
2.
memvalidasi hasil analisis data monitoring pelaksanaan anggaran;
3.
memvalidasi hasil analisis data kinerja belanja;
4.
memvalidasi hasil analisis data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
5.
melaksanakan bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
6.
mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pelaksanaan anggaran;
7.
memvalidasi hasil analisis pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan
pembinaan pelaksanaan anggaran;
8.
mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi teknis pengaturan pelaksanaan
anggaran;
9.
mengevaluasi hasil analisis rumusan standardisasi pengaturan pelaksanaan anggaran;
10.
mengevaluasi hasil analisis rumusan penyelesaian permasalahan pelaksanaan
anggaran;
11.
mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
anggaran;
12.
melaksanakan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan dan implementasi
tuntutan ganti rugi;
13.
mengevaluasi hasil pendampingan, pemantauan, dan evaluasi penyusunan pengaturan
dan implementasi tuntutan ganti rugi;
14.
mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman dan ketentuan umum tuntutan ganti
rugi;
15.
memvalidasi hasil analisis perencanaan kas pemerintah;
16.
melaksanakan bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
17.
memvalidasi hasil analisis bimbingan dan supervisi perencanaan kas pemerintah;
18.
memvalidasi hasil analisis likuiditas kas bendahara umum negara;
19.
memvalidasi hasil analisis pengelolaan kas dalam valuta asing;
20.
memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui penempatan uang;
21.
memvalidasi hasil analisis optimalisasi kas pemerintah melalui surat berharga
negara;
22.
memvalidasi hasil analisis rumusan pedoman umum dan ketentuan teknis treasury
dealing room;
23.
memvalidasi hasil analisis tata kelola treasury dealing room;
24.
memvalidasi hasil analisis ekonomi makro, manajemen portofolio, dan manajemen risiko
pengelolaan treasury dealing room;
25.
memvalidasi hasil analisis penerimaan kas negara dari perpajakan dan penerimaan
negara bukan pajak;
26.
memvalidasi hasil analisis pengelolaan lembaga persepsi penerimaan negara;
27.
memvalidasi hasil analisis pengeluaran kas negara;
28.
memvalidasi hasil pengelolaan bank operasional;
29.
memvalidasi hasil analisis pengelolaan transaksi rekening pemerintah;
30.
memvalidasi hasil analisis rumusan pengaturan pengelolaan rekening pemerintah;
31.
mengevaluasi atas hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan rekening
pemerintah;
32.
memvalidasi atas hasil analisis data perhitungan pihak ketiga;
33.
mengevaluasi hasil analisis rumusan pengaturan pengembalian penerimaan/belanja negara
dan perhitungan pihak ketiga;
34.
melaksanakan bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban
bendahara;
35.
mengevaluasi hasil bimbingan dan supervisi pengelolaan rekening pemerintah dan pertanggungjawaban
bendahara;
36.
memvalidasi hasil analisis atas rencana strategis investasi pemerintah;
37.
memvalidasi hasil analisis kelayakan investasi pemerintah;
38.
mengevaluasi rumusan penganggaran investasi pemerintah;
39.
memvalidasi hasil analisis tren dan indikator lingkungan investasi pemerintah;
40.
memvalidasi hasil analisis rekonsiliasi investasi pemerintah;
41.
memvalidasi hasil analisis penyelesaian piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
42.
memvalidasi hasil analisis pengembalian investasi pemerintah;
43.
memvalidasi hasil analisis statistik pelaksanaan investasi pemerintah;
44.
memvalidasi hasil analisis kinerja investasi pemerintah;
45.
memvalidasi hasil analisis pengembangan sistem kelembagaan operator investasi;
46.
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan investasi
pemerintah;
47.
mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, dan evaluasi atas pengelolaan
investasi pemerintah;
48.
mengevaluasi rumusan perjanjian dan kepatuhan investasi pemerintah;
49.
memvalidasi kesesuaian dan dampak hukum terkait investasi pemerintah;
50.
mengevaluasi rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan
investasi pemerintah;
51.
memvalidasi hasil analisis usulan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan
Umum;
52.
mengevaluasi rumusan penetapan tarif layanan dan remunerasi Badan Layanan Umum;
53.
mengevaluasi hasil analisis permasalahan implementasi tarif layanan dan
remunerasi Badan Layanan Umum;
54.
memvalidasi hasil analisis perkembangan implementasi tarif layanan dan
remunerasi Badan Layanan Umum;
55.
mengevaluasi hasil analisis rumusan substansi pengaturan dan standardisasi pengelolaan
Badan Layanan Umum;
56.
mengevaluasi hasil analisis rumusan kajian pengembangan pengelolaan Badan Layanan
Umum;
57.
mengevaluasi hasil analisis pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan
Badan Layanan Umum;
58.
memvalidasi hasil evaluasi pengembangan penyajian data dan informasi pengelolaan
Badan Layanan Umum;
59.
memvalidasi hasil analisis usulan pembentukan Badan Layanan Umum pada Instansi
Pemerintah;
60.
memvalidasi hasil analisis usulan penetapan status Badan Layanan Umum;
61.
melakukan kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Badan
Layanan Umum;
62.
mengevaluasi hasil kegiatan supervisi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan
Badan Layanan Umum;
63.
mengevaluasi hasil analisis rumusan pedoman pengawasan kinerja pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum oleh dewan pengawas;
64.
melakukan kegiatan pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja
dewan pengawas;
65.
mengevaluasi hasil pengawasan, penguatan kompetensi, pemantauan, dan evaluasi kinerja
dewan pengawas;
66.
memvalidasi rumusan persetujuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
dewan pengawas;
67.
melakukan asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
68.
mengevaluasi asistensi dan pendampingan kepada Badan Layanan Umum Daerah;
69.
mengevaluasi hasil analisis rumusan standar akuntansi, statistik, dan pelaporan
keuangan;
70.
mengevaluasi hasil analisis rumusan sistem akuntansi, statistik, dan pelaporan
keuangan;
71.
mengevaluasi hasil analisis rumusan ketentuan umum dan pedoman teknis di bidang
akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
72.
melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan supervisi bidang akuntansi, statistik, dan
pelaporan keuangan;
73.
mengevaluasi hasil pelaksanaan sosialisasi, bimbingan, dan supervisi di bidang
akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
74.
mengevaluasi hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
75.
memvalidasi hasil analisis penyusunan laporan keuangan dan statistik di bidang akuntansi,
statistik, dan pelaporan keuangan;
76.
memvalidasi hasil analisis telaah laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
77.
memvalidasi hasil analisis konsolidasi laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
78.
memvalidasi hasil analisis penyesuaian laporan keuangan di bidang akuntansi, statistik,
dan pelaporan keuangan;
79.
memvalidasi hasil analisis persiapan proses pemeriksaan laporan keuangan;
80.
memvalidasi hasil analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan;
81.
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan proses
bisnis perbendaharaan;
82.
mengevaluasi hasil supervisi, monitoring, evaluasi, dan konsultasi pengaturan dan
proses bisnis perbendaharaan;
83.
mengevaluasi hasil analisis rumusan standar, pedoman, dan petunjuk teknis
pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
84.
mengevaluasi permasalahan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
85.
mengevaluasi hasil analisis pengembangan proses bisnis dan sistem perbendaharaan
berdasarkan praktik dan teori perbendaharaan;
86.
menyusun strategi pengembangan proses bisnis perbendaharaan berdasarkan praktik
dan teori perbendaharaan;
87.
menyusun rencana dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan;
88.
mengevaluasi dan menyusun rekomendasi hasil analisis program kerja sama kelembagaan
di bidang perbendaharaan;
89.
mengevaluasi hasil analisis sinkronisasi implementasi transformasi kelembagaan;
90.
memvalidasi hasil analisis kinerja dan implementasi transformasi kelembagaan;
91.
melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi
kelembagaan;
92.
melakukan analisis kesesuaian dan dampak pengaturan bidang perbendaharaan antar
instansi;
93.
merumuskan rekomendasi substansi atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan
bidang perbendaharaan tingkat nasional;
94.
memvalidasi hasil analisis kesiapan proses bisnis dan sistem informasi platform
pembayaran pemerintah;
95.
memvalidasi hasil analisis kesiapan aspek hukum mitra platform pembayaran
pemerintah;
96.
melakukan evaluasi kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap
standar dan ketentuan teknis;
97.
menganalisis kepatuhan mitra dan pengguna platform pembayaran pemerintah terhadap
perjanjian, standar, dan ketentuan teknis dari aspek hukum;
98.
melakukan evaluasi atas analisis kepatuhan terhadap hukum atas layanan platform
pembayaran pemerintah;
99.
menyusun kajian opsi model pengembangan platform pembayaran pemerintah atas
identifikasi kebutuhan dan permasalahan;
100.
mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah; dan
101.
melakukan evaluasi atas analisis kinerja mitra platform pembayaran pemerintah.
d. Analis Perbendaharaan
Negara Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun instrumen pengembangan data pelaksanaan anggaran;
2.
menyusun instrumen pengembangan metodologi untuk monitoring, evaluasi, dan pembinaan
pelaksanaan anggaran;
3.
menyusun instrumen baru pengaturan pelaksanaan anggaran;
4.
menyusun pengembangan model manajemen likuiditas kas pemerintah;
5.
menyusun pengembangan program optimalisasi kas pemerintah;
6.
menyusun konsep pengembangan pengelolaan treasury dealing room;
7.
menyusun pengembangan metodologi pengelolaan rekening pemerintah;
8.
menyusun perbaikan konsep pengembangan pengembalian negara dan perhitungan pihak
ketiga;
9.
menyusun pengembangan standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
10.
menyusun pengembangan tata kelola penganggaran investasi pemerintah;
11.
menyusun strategi penyelesaian piutang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Pemerintah Daerah;
12.
menyusun metodologi supervisi pengelolaan investasi pemerintah;
13.
menyusun strategi kepatuhan pengelolaan investasi pemerintah;
14.
menyusun desain standardisasi pengelolaan investasi pemerintah;
15.
menyusun rencana strategis penyelesaian permasalahan implementasi tarif dan remunerasi
Badan Layanan Umum;
16.
menyusun desain pengaturan dan standardisasi pengelolaan Badan Layanan Umum;
17.
menyusun rencana strategis supervisi atas pengelolaan Badan Layanan Umum;
18.
menyusun desain pembinaan, evaluasi, penilaian, atau pengawasan Badan Layanan
Umum;
19.
melakukan pengembangan skema pengawasan dan penguatan kompetensi kepada dewan pengawas
Badan Layanan Umum;
20.
menyusun rencana strategis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
21.
menyusun rekomendasi tindak lanjut atas rumusan sistem akuntansi, statistik, dan
pelaporan keuangan;
22.
menyusun metodologi penyusunan standar, sistem, dan ketentuan umum/pedoman teknis
di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan keuangan;
23.
menyusun desain supervisi di bidang akuntansi, statistik, dan pelaporan
keuangan;
24.
menyusun desain supervisi proses bisnis perbendaharaan;
25.
menyusun saran substantif atas penyusunan peraturan perbendaharaan;
26.
menyusun rekomendasi tingkat lanjutan atas evaluasi kesesuaian dan dampak pengaturan
bidang perbendaharaan tingkat nasional; dan
27.
mengevaluasi desain pengembangan sistem platform pembayaran pemerintah.
Analis Perbendaharaan Negara
yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian
uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor
37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui
link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Pemanpan RB Nomor
37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan nomor 37 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete