Berdasarkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam pada saat tertentu.
Dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah dinyatakan bahwa Penilai Pemerintah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penilaian pada Instansi Pemerintah.
Penilai Pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah. Kedudukan Penilai Pemerintah ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam klasifikasi/rumpun
asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah terdiri atas: a) Penilai Pemerintah Ahli Pertama; b) Penilai
Pemerintah Ahli Muda; c) Penilai Pemerintah Ahli Madya; dan d) Penilai
Pemerintah Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun
2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, adalah melaksanakan kegiatan
di bidang Penilaian yang meliputi properti, bisnis, dan/atau sumber daya alam
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pelaksanaan Penilaian;
b. pengendalian mutu
Penilaian; dan
c. pemantauan dan evaluasi
Penilaian.
Sub-unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan Penilaian,
meliputi:
1.
pelaksanaan Penilaian properti;
2.
pelaksanaan Penilaian bisnis;
3.
pelaksanaan Penilaian sumber daya alam;
4.
pelaksanaan analisis terpisah di bidang Penilaian; dan
5.
uji petik Penilaian;
b. pengendalian mutu
Penilaian, meliputi:
1.
pelaksanaan kendali mutu Penilaian;
2.
penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
3.
penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
4.
pelaksanaan bimbingan teknis Penilaian; dan
c. pemantauan dan evaluasi
Penilaian, meliputi:
1.
pelaksanaan validasi kegiatan Penilaian;
2.
pelaksanaan evaluasi Penilaian;
3.
penyusunan standardisasi Penilaian; dan
4.
penyusunan desain dan perjanjian program kerja sama.
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan
sebagai berikut:
a. Penilai Pemerintah Ahli
Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori I;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori I;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
I;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.A;
5.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori I.B;
6.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
I;
7.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori I;
8.
menyusun laporan Penilaian properti kategori I;
9.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
10.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
A;
11.
melakukan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
12.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori A;
13.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
14.
melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
15.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori I atau laporan
analisis terpisah di bidang Penilaian kategori A;
16.
melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam
rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
17.
mengolah data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
18.
melakukan pembaruan data final hasil survei dalam daftar komponen Penilaian bangunan
setelah sinkronisasi;
19.
mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
20.
melakukan survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar komponen
Penilaian lainnya;
21.
mengklasifikasikan dokumen penyusunan daftar komponen Penilaian lainnya; dan
22.
mengkompilasi bahan penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;
b. Penilai Pemerintah Ahli
Muda, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori II;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori II;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
II;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori II;
5.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
II;
6.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori II;
7.
menyusun laporan Penilaian properti kategori II;
8.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan
penatausahaan;
9.
melakukan survei lapangan penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
10.
melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
11.
menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan penatausahaan;
12.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan
penatausahaan;
13.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
14.
menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan;
15.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
16.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
B;
17.
menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
18.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori B;
19.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori B;
20.
menganalisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan;
21.
mengolah data awal uji petik Penilaian kategori I dan II;
22.
melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
23.
menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori I dan II;
24.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
25.
menyusun laporan uji petik Penilaian kategori I dan II;
26.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori II, laporan
Penilaian sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah
di bidang Penilaian kategori B;
27.
melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori I, atau laporan analisis
terpisah di bidang Penilaian kategori A;
28.
menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat,
dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
29.
memeriksa data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen Penilaian bangunan;
30.
melakukan verifikasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar komponen
Penilaian bangunan;
31.
melakukan sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian bangunan;
32.
menyusun rencana dan kompilasi data awal dalam rangka penyusunan daftar komponen
Penilaian lainnya;
33.
memeriksa data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian lainnya;
34.
mengolah data hasil survei data dan informasi pasar dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian lainnya;
35.
merumuskan daftar komponen Penilaian lainnya;
36.
melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor
operasional/kabupaten/kota;
37.
melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota;
38.
menyusun tanggapan kepada aparat pemeriksa;
39.
melakukan survei lapangan dalam rangka pendampingan aparat pemeriksa;
40.
mengkompilasi bahan evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
41.
mengkompilasi bahan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
42.
merumuskan pertimbangan teknis atas penyusunan standardisasi di bidang Penilaian;
dan
43.
mengkompilasi data kerja sama di bidang Penilaian;
c. Penilai Pemerintah Ahli
Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori III;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori III;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
III;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori III;
5.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
III;
6.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori III;
7.
menyusun laporan Penilaian properti kategori III;
8.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian bisnis;
9.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian bisnis;
10.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian bisnis;
11.
menganalisis perhitungan nilai bisnis;
12.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai bisnis;
13.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian bisnis;
14.
menyusun laporan Penilaian bisnis;
15.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan,
penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
16.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan,
penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
17.
melakukan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan,
penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
18.
menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan,
perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
19.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan
pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
20.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan,
penggunaan, perkiraan potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
21.
menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan
potensi, atau perkiraan nilai ekonomi;
22.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
23.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
C;
24.
menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
25.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori C;
26.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori C;
27.
mengolah data awal uji petik Penilaian kategori III dan IV;
28.
melakukan survei lapangan dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;
29.
menganalisis dalam rangka uji petik Penilaian kategori III dan IV;
30.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan uji petik Penilaian kategori III dan
IV;
31.
menyusun laporan uji petik Penilaian kategori III dan IV;
32.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori III,
laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pemanfaatan,
penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi, atau laporan analisis
terpisah di bidang Penilaian kategori C;
33.
melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori II, laporan Penilaian
sumber daya alam tujuan penatausahaan, atau laporan analisis terpisah di bidang
Penilaian kategori B;
34.
memfinalisasi hasil sinkronisasi data hasil survei dalam rangka penyusunan daftar
komponen Penilaian bangunan;
35.
memfinalisasi daftar komponen Penilaian bangunan;
36.
melakukan pengujian atas daftar komponen Penilaian lainnya;
37.
memfinalisasi daftar komponen Penilaian lainnya;
38.
melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi;
39.
melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kantor wilayah/
provinsi;
40.
melakukan validasi atas laporan Penilaian/analisis terpisah di bidang Penilaian
lingkup kantor operasional/kota/kabupaten;
41.
merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
42.
merumuskan kajian standardisasi di bidang Penilaian;
43.
mengkompilasi bahan perumusan naskah akademik standardisasi di bidang
Penilaian;
44.
merumuskan materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;
45.
merumuskan desain kerja sama di bidang Penilaian; dan
46.
mengkompilasi data perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan
d. Penilai Pemerintah Ahli
Utama, meliputi:
1.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian properti kategori IV;
2.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian properti kategori IV;
3.
melakukan verifikasi data pembanding dalam rangka Penilaian properti kategori
IV;
4.
menganalisis perhitungan nilai properti kategori IV;
5.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai properti kategori
IV;
6.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian properti kategori IV;
7.
menyusun laporan Penilaian properti kategori IV;
8.
mengidentifikasi data permohonan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
9.
melakukan survei lapangan dalam rangka Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
10.
melaksanakan verifikasi data pembanding Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
11.
menganalisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan pengusahaan;
12.
merumuskan penjelasan teknis dalam analisis perhitungan nilai sumber daya alam tujuan
pengusahaan;
13.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
14.
menyusun laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan;
15.
mengidentifikasi permohonan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
16.
melakukan survei lapangan untuk analisis terpisah di bidang Penilaian kategori
D;
17.
menganalisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
18.
melakukan kegiatan kendali mutu laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori D;
19.
menyusun laporan analisis terpisah di bidang Penilaian kategori D;
20.
merumuskan pendapat teknis atas laporan Penilaian properti kategori IV, laporan
Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, atau laporan analisis terpisah
di bidang Penilaian kategori D;
21.
melakukan kaji ulang laporan Penilaian properti kategori III, laporan Penilaian
properti kategori IV, laporan Penilaian bisnis, laporan Penilaian sumber daya alam
tujuan pemanfaatan, penggunaan, perkiraan potensi dan perkiraan nilai ekonomi,
laporan Penilaian sumber daya alam tujuan pengusahaan, laporan analisis terpisah
di bidang Penilaian kategori C, atau laporan analisis terpisah di bidang Penilaian
kategori D;
22.
melaksanakan bimbingan teknis penilaian lingkup kementerian/lembaga dan/atau nasional;
23.
melakukan pendampingan teknis standardisasi di bidang Penilaian lingkup kementerian/
lembaga dan/atau nasional;
24.
melakukan validasi atas laporan Penilaian/ analisis terpisah di bidang Penilaian
lingkup kantor wilayah/provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
25.
memberikan keterangan ahli atau saksi ahli di bidang Penilaian;
26.
memfinalisasi hasil evaluasi pelaksanaan standardisasi di bidang Penilaian;
27.
memfinalisasi kajian standardisasi di bidang Penilaian;
28.
merumuskan naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
29.
memfinalisasi naskah akademik standardisasi di bidang Penilaian;
30.
memfinalisasi materi substansi standardisasi di bidang Penilaian;
31.
menyusun rekomendasi desain kerjasama di bidang Penilaian;
32.
merumuskan naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian; dan
33.
memfinalisasi naskah perjanjian kerja sama di bidang Penilaian.
Penilai Pemerintah yang melaksanakan
kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian
uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan untuk setiap jenjang ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah melalui link yang
tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan Nomor 38 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete