Pertauran Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensiadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensiASN pada Instansi Pemerintah. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil
Negara), bahwa Analis Pengembangan Kompetensi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Pengembangan Kompetensi pada unit kerja yang menyelenggarakan
urusan di bidang Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah. Analis Pengembangan
Kompetensi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi. Kedudukan Analis Pengembangan Kompetensi ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a) Analis
Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama; b) Analis Pengembangan Kompetensi Ahli
Muda; c) Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya; dan d) Analis Pengembangan
Kompetensi Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur
Sipil Negara adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas: a) pemetaan kompetensi; b) pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
dan c) pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi. Adapun subunsur dari kegiatan,
terdiri atas:
a.
pemetaan kompetensi meliputi:
1.
analisis profilASN;
2.
kajian pemetaan kompetensi; dan
3.
inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
b.
pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
1.
penyusunan desain Pengembangan Kompetensi;
2.
verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi;
3.
pengembangan program Pengembangan Kompetensi; dan
4.
asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
c.
pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
1.
pemantauan program Pengembangan Kompetensi; dan
2.
evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
39 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur
Sipil Negara, bahwa uraian kegiatan tugas Analis Pengembangan Kompetensi sesuai
dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Pengembangan Kompetensi
Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun instrumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
2.
menyusun bahan profil kompetensi ASN;
3.
menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi unitkerja;
4.
menginventarisasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
5.
menyusun basis data Pengembangan Kompetensi;
6.
menyusun peta sebaran kompetensi Pegawai ASN pada instansi;
7.
menyusun jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
8.
memetakan kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
9.
menginventarisasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
10.
menyusun bahan rencana Pengembangan Kompetensi;
11.
melakukan layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
12.
melakukan pemantauanPengembangan Kompetensipada tingkat unit kerjajabatan pimpinan
tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
13.
mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada tingkat
unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi; dan
14.
menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
b. Analis Pengembangan Kompetensi
Ahli Muda, meliputi:
1.
menguji validitas instrumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
2.
menganalisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
3.
mengidentifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
4.
memetakan kebutuhan materi Pengembangan Kompetensi teknis fungsional melalui jalur
pelatihan;
5.
merancang jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
6.
mendesain program Pengembangan Kompetensi teknis fungsional;
7.
menyusun rencana implementasi program Pengembangan Kompetensi;
8.
menyusun rancangan pedoman asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
9.
menyusun rancangan pedoman layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
10.
melakukan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
11.
menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
12.
melakukan pemantauan Pengembangan Kompetensi pada lintas unit kerja jabatan pimpinan
tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
13.
melakukan pemantauan pemenuhan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi pertahun;
14.
mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi pada lintas
unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
15.
menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
16.
menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan proses Pengembangan Kompetensi
instansi;
17.
melakukan evaluasi dokumen kesesuaian pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
18.
merumuskan umpan balik pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c. Analis Pengembangan Kompetensi
Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi instansi;
2.
menyusun strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
3.
merancang kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
4.
menyusun rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
5.
menyusun bahan petunjuk teknis Pengembangan Kompetensi instansi;
6.
menyusun kerangka kerja Pengembangan Kompetensi instansi;
7.
mengembangkan sistem manajemen jejaring Pengembangan Kompetensi instansi;
8.
memverifikasi rencana tahunan Pengembangan Kompetensi instansi;
9.
memverifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
10.
memverifikasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
11.
memverifikasi kualifikasi Pengembangan Kompetensi;
12.
menyusun bahan pedoman pengembangan sistem/ program Pengembangan Kompetensi;
13.
melakukan pemantauan kegiatan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
14.
melakukan advokasi Pengembangan Kompetensi instansi;
15.
menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
16.
menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi instansi;
17.
melakukan evaluasi substantif pelaksanaan program Pengembangan Kompetensi;
18.
melakukan evaluasi kemanfaatan program Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja
organisasi;
19.
melakukan evaluasi sistem Pengembangan Kompetensi instansi; dan
20.
merumuskan umpan balik pengelolaanPengembangan Kompetensi instansi; dan
d.
Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun kebutuhan Pengembangan Kompetensi nasional;
2.
menyusun peta jalan Pengembangan Kompetensi nasional;
3.
menganalisis isu strategis/aktual bidang Pengembangan Kompetensi nasional;
4.
menganalisis kesenjangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural secara nasional;
5.
menyusun rencana program Pengembangan Kompetensi nasional;
6.
menyusun desain program Pengembangan Kompetensi nasional; dan
7.
melakukan evaluasi kualitas program Pengembangan Kompetensi nasional.
Analis Pengembangan Kompetensi
yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ditetapkan oleh Instansi
Pembina.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur
Sipil Negara) melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur
Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permenpan nomor 39 tahun 2021 . Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete