KMK ATAU KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4235-2021 TENTANG STANDAR PROFESI AKUPUNKTUR TERAPIS
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan Akupunktur Terapis sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakan bahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Selain itu dicantumkan bahwa
Tenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam
kelompok keterapian fisik. Pertama kali pendidikan tinggi akupunktur yaitu
Akademi Akupunktur Surabaya dengan Izin Pendidikan Tinggi (DIKTI) : 3505/D/T/2004
tanggal 31 Agustus 2004, selanjutnya program studi (Prodi) Diploma III
Akupunktur Politeknik Kesehatan (Poltekkes) RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya
Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 198/D/O/2005
tanggal 30 Desember 2005, dan Prodi Diploma III Akupunktur Poltekkes Kemenkes
Surakarta dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor OT.01.01.1.4.2.04333.II
tentang Pembentukan Program Diploma III Akupunktur di Poltekkes Departemen Kesehatan
Surakarta ditetapkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 2007.
Kedudukan Akupunktur Terapis
di Indonesia juga telah diakui secara yuridis, yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 11 ayat
(10) disebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok
tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis
wicara, dan akupunktur.
Kompetensi di bidang
akupunktur dipersiapkan untuk menghadapi tantangan di era globalisasi dalam
lingkup perdagangan bebas antarnegara di bidang kesehatan. Era globalisasi
dapat membawa dampak ganda, di satu sisi membuka kesempatan kerja sama yang
seluasluasnya, di sisi lain membawa dampak persaingan yang cukup ketat. Oleh karena
itu tantangan utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saing
dan keunggulan kompetitif di bidang Pelayanan Akupunktur.
Pelayanan Akupunktur
(acupuncture services) merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang
bertujuan meningkatkan dan mewujudkan kesehatan masyarakat. Masyarakat saat ini
sudah semakin memahami hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang bermutu tidak terkecuali Pelayanan Akupunktur.
Pelayanan Akupunktur
dilakukan oleh Akupunktur Terapis sesuai kompetensi dan kewenangannya. Untuk
menyiapkan Akupunktur Terapis yang berkualitas sesuai dengan tuntutan
masyarakat penerima Pelayanan Akupunktur dan dunia kerja maka perlu ada standar
kompetensi agar terwujud hubungan timbal balik yang positif sehingga dapat
meningkatkan mutu Akupunktur Terapis dengan lebih jelas dan terukur. Standar
kompetensi ini juga dapat digunakan oleh pemerintah dalam mengembangkan
kebijakan di bidang Pelayanan Akupunktur
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis menyatakan bahwa Standar profesi Akupunktur Terapis terdiri atas: a)
standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Akupunktur Terapis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis
menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis bahwa Standar kompetensi Akupunktur Terapis ini dimaksudkan sebagai
ukuran untuk merumuskan standar minimal Akupunktur Terapis untuk dinyatakan
mampu menjalankan Pelayanan Akupunktur di Indonesia. Standar kompetensi
Akupunktur Terapis ini menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan,
sikap, dan perilaku, yang diharapkan dapat dicapai di akhir pendidikan tinggi
akupunktur.
Tujuan dari standar
kompetensi Akupunktur Terapis yaitu: 1) Sebagai referensi dalam penyusunan
kewenangan Akupunktur Terapis untuk menjalankan Pelayanan Akupunktur. 2)
Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Sebagai
referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Bagi Akupunktur Terapis
manfaat adanya Keputusan Menteri
Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar
Profesi Akupunktur Terapis adalah dapat dijadikan sebagai tolok ukur
kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan Akupunktur Terapis. Bagi
Institusi Pendidikan, dapat dijadikan sebagai pedoman capaian pembelajaran
dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. Bagi Pemerintah/Pengguna, dapat
dijadikan dasar dalam penyusunan tugas dan wewenang Akupunktur Terapis pada
tingkat lembaga/Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bagi Organisasi Profesi, dapat
dijadikan pedoman dalam program pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Sedangkan Bagi Masyarakat, dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam
menentukan pilihan pendidikan akupunktur dan sumber informasi mengenai ruang lingkup
pelayanan serta masalah-masalah kesehatan yang bisa ditangani dengan akupunktur
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur
Terapis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete