KMK atau KEPMENKES Tentang Standar Profesi Bidan
KMK atau KEPMENKES Nomor HK.01.07-MENKES-320-2020 Tentang
Standar Profesi Bidan |
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan. Pertumbuhan dan perkembangan reproduksi perempuan dimulai sejak terbentuknya organ reproduksi, jauh sebelum seorang perempuan dilahirkan dan berketurunan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan gener asi agar tidak punah, hal ini merupakan proses dan fungsi reproduksi perempuan secara alamiah.
Dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan kesehatan reproduksi merupakan keadaan
sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari
penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi
pada laki -laki dan perempuan. Pemerintah menjamin pemenuhan hak kesehatan
reproduksi bagi setiap orang dan menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi
agar melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, serta mengurangi angka
kematian ibu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun
2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan
Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan
Kesehatan Seksual.
Berdasarkan data Survei
Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000
Kelahiran Hidup (KH), dan berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia
(SDKI) tahun 2017, Angka Kematian Bayi (AKB) 24/1000 KH, adapun target Sustainable
Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 adalah AKI mencapai 70/100.000 KH,
sedangkan AKB 12/1000 KH. Bidan sebagai salah satu profesi tertua di dunia
memiliki peran sangat penting dan strategis dalam penurunan AKI dan AKB serta
penyiapan generasi penerus bangsa yang berkualitas, melalui pelayanan kebidanan
yang bermutu dan berkesinambungan.
Untuk memberikan pelayanan
kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode
etik, dan regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan. Berdasarkan Pasal 46 Undang
-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa dalam menyelenggarakan
praktik kebidanan, Bidan memberikan pelayanan meliputi pelayanan kesehatan ibu,
pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana, serta pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau pelaksanaan
tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu, dan dalam Pasal 47 mengatakan Bidan
dapat berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola pelayanan
kebidanan, penyuluh dan konselor, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik,
penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan/atau peneliti
dalam penyelenggaraan praktik kebidanan.
Sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, Bidan
memberikan asuhan kebidanan yang bersifat holistik, humanistik berdasarkan evidence
based dengan pendekatan manajemen asuhan kebidanan, dan memperhatikan aspek
fisik, psikologi, emosional, sosial budaya, spiritual, ekonomi, dan lingkungan
yang dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan, meliputi upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai kewenangannya dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Bidan.
Perkembangan pelayanan
kebidanan sejalan dengan kemajuan pelayanan obstetri dan ginekologi. Bidan
sebagai profesi yang terus berkembang, senantiasa mempertahankan
profesionalitasnya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Profesionalitas terkait erat dengan kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang profesional (kompetensi profesional). Bidan profesional yang
dimaksud harus memiliki kompetensi klinis (midwifery skills), sosial -budaya
untuk menganalisa, melakukan advokasi dan pemberdayaan dalam mencari solusi dan
inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan, keluarga dan masyarakat.
Sikap profesional Bidan
tidak terlepas dari harapan masyarakat tentang profil seorang Bidan. Survei
tentang kinerja bidan yang dilakukan oleh Organisasi Profesi dan asosiasi
institusi pendidikan kebidanan pada Tahun 2010 melalui pendekatan kualitatif
menunjukkan bahwa pada intinya masyarakat mengharapkan Bidan yang ramah,
terampil dan tanggap di bidangnya. Mencermati harapan masyarakat tersebut, Organisasi
Profesi dan stakeholders terkait menyusun suatu standar kompetensi Bidan yang
dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kebidanan.
Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang
Standar Profesi Bidan ini, merupakan penyempurnaan dari Standar
Kompetensi Bidan dan ruang lingkup praktik kebidanan yang tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar
Profesi Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Standar tersebut disusun berdasarkan body of
knowledge, falsafah dan paradigma pelayanan kebidanan serta pola hubungan
kemitraan ( partnership) Bidan dan perempuan yang berfokus pada kebutuhan
perempuan. Standar kompetensi ini memuat standar kompetensi lulusan pendidikan
profesi Bidan dengan sebutan Bidan dan lulusan pendidikan Diploma III (tiga) Kebidanan
dengan sebutan Ahli Madya Kebidanan.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidang menyatakan
bahwa Standar profesi Bidan terdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik
profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan
bahwa Mengesahkan standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan
bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b
ditetapkan oleh organisasi profesi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan
bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang
Standar Profesi Bidan ini di maksudkan untuk memastikan masyarakat
mendapatkan pelayanan kebidanan terstandar oleh Bidan yang kompeten. Tujuan
umum adalah tersedianya dokumen yang menggambarkan karakteristik pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku Bidan sebagai acuan semua pihak yang memerlukan referensi untuk
mengetahui dan memahami kompetensi Bidan. Tujuan Khusus: 1) Tersedianya
referensi untuk penyusunan kurikulum pendidikan kebidanan; penyusunan pedoman
program pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan akreditasi institusi
pendidikan kebidanan. 2) Tersedianya acuan untuk: penyusunan standar praktik
dan pelayanan keb idanan; dan kegiatan pembinaan dan evaluasi pelayanan keb
idanan.
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan.
Bagi Bidan manfaatnya sebagai Pedoman dalam pelaksanaan praktik kebidanan serta
Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi manfaatnya sebagai Standarisasi
kompetensi Bidan dan Dasar referensi pengembangan profesi Bidan. Bagi Asosiasi
Institusi Pendidikan Kebidanan adalah seabgai dasar referensi penyelenggaraan
dan pengembangan pendidikan kebidanan. Bagi Pemerintah/ Pengguna adalah seabagai
Referensi dalam menentukan remunerasi profesi Bidan; Dasar pengaturan dalam
pendayagunaan Bidan di seluruh lini pelayanan kesehatan; dan. Sebagai acuan
jenjang karier Bidan. Sedangan bagi masyarkat manfaatnya adalah: Memperoleh gambaran
tentang profesi Bidan dan Menentukan pilihan dalam memperoleh pelayanan
kebidanan.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-Menkes-320-2020 Tentang Standar Profesi Bidan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete