KMK atau KEPMENKES Tentang Standar Profesi Perawat
KMK atau KEPMENKES Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang
Standar Profesi Perawat |
Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik yang sehat maupun yang memil iki masalah kesehatan fisik, mental, sosial, dan spiritual di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Kesehatan sebagai hak asasi
manusia merupakan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,
harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Pasal 63
ayat (4) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa
pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu
Keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu. Pasal 62 ayat (1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan
praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada
kompetensi yang dimilikinya , dan selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa
jenis tenaga kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang
pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan lingkup dan tingkat
kompetensi.
Pasal 16 ayat (4) Undang
-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa standar
kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan
dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Standar komp etensi digunakan untuk
pengembangan kurikulum dan Praktik Keperawatan.
Pelayanan Keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat K eperawatan ditujukan
kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Fokus Keperawatan yaitu respons Klien terhadap penyakit, pengobatan , dan
lingkungan. Tanggung jawab Perawat yang sangat mendasar yaitu meningkatkan
kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan. Tanggung jawab
ini bersifat universal.
Pelayanan Keperawatan
merupakan sektor pelayanan jasa yang harus mengikuti perkembangan global. Era
globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antarnegara, membawa dampak ganda,
di satu sisi membuka kesempatan kerjasama yang seluas -luasnya, dan di sisi
lain membawa dampak persaingan yang cukup ketat. Oleh karena itu, tantangan
utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saing dan keunggulan
kompetitif di sektor Keperawatan. Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha dan industri
maka perlu ada
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang
Standar Profesi Perawat disususn agar terwujud hubungan timbal balik
yang positif. Standar Kompetensi Perawat ini dapat digunakan oleh institusi
pendidikan, pelayanan kesehatan, lembaga pelatihan, himpunan dan ikatan Keperawatan,
dan Pemerintah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat,
menyatakan Standar profesi Perawat terdiri atas: standar kompetensi; dan kode
etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat,
menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat,
menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b
ditetapkan oleh organisasi profesi.
Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang
Standar Profesi Perawat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan berupa Asuhan Keperawatan oleh Perawat yang
kompeten. Tujuan Standar Kompetensi Perawat ini sebagai berikut: a) Menjelaskan
latar belakang Standar Kompetensi Perawat; b) Menjelaskan dasar hukum dari
Standar Kompetensi Perawat; c) Menjelaskan manfaat Standar Kompetensi Perawat; d)
Menjelaskan 5 (lima) area Kompetensi Perawat berdasarkan jenis Perawat; e) Menguraikan
masalah Keperawatan dan keterampilan tiap jenis Perawat
Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat. Bagi
Perawat adalah a) Tersedianya dokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi
yang akan diperoleh selama pendidikan; b) Pedoman dalam pelaksanaan Praktik Keperawatan;
c) Alat ukur kemampuan diri. Bagi Institusi Pendidikan adalah sebagai acuan
dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong k onsistensi
dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria
pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. Bagi Pemerintah/Pengguna adalah menjadi
acuan bagi Pemerintah dalam perencanaan pegawai, rekruitmen dan seleksi
pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja,
remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan
dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Perawat. Bagi Organisasi
Profesi adalah menjadi acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisasi,
merancang dan menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang sesuai dengan kebutuhan terhadap Pelayanan Keperawatan serta menjadi acuan
untuk menilai kompetensi Perawat lulusan luar negeri. Bagi Masyarakat adalah
tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Perawat yang dapat
memenuhi kebutuhan Pelayanan Keperawatan di Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete