KMK atau KEPMENKES Tentang Standar Profesi Perawat

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat

KMK atau KEPMENKES Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat



Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik yang sehat maupun yang memil iki masalah kesehatan fisik, mental, sosial, dan spiritual di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.

 

Kesehatan sebagai hak asasi manusia merupakan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Pasal 63 ayat (4) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu Keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal 62 ayat (1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya , dan selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa jenis tenaga kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi.

 

Pasal 16 ayat (4) Undang -Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa standar kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Standar komp etensi digunakan untuk pengembangan kurikulum dan Praktik Keperawatan.

 

Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat K eperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Fokus Keperawatan yaitu respons Klien terhadap penyakit, pengobatan , dan lingkungan. Tanggung jawab Perawat yang sangat mendasar yaitu meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan. Tanggung jawab ini bersifat universal.

 

Pelayanan Keperawatan merupakan sektor pelayanan jasa yang harus mengikuti perkembangan global. Era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antarnegara, membawa dampak ganda, di satu sisi membuka kesempatan kerjasama yang seluas -luasnya, dan di sisi lain membawa dampak persaingan yang cukup ketat. Oleh karena itu, tantangan utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di sektor Keperawatan. Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar kerja atau dunia usaha dan industri maka perlu ada

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat disususn agar terwujud hubungan timbal balik yang positif. Standar Kompetensi Perawat ini dapat digunakan oleh institusi pendidikan, pelayanan kesehatan, lembaga pelatihan, himpunan dan ikatan Keperawatan, dan Pemerintah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat, menyatakan Standar profesi Perawat terdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik profesi.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat, menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat, menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan berupa Asuhan Keperawatan oleh Perawat yang kompeten. Tujuan Standar Kompetensi Perawat ini sebagai berikut: a) Menjelaskan latar belakang Standar Kompetensi Perawat; b) Menjelaskan dasar hukum dari Standar Kompetensi Perawat; c) Menjelaskan manfaat Standar Kompetensi Perawat; d) Menjelaskan 5 (lima) area Kompetensi Perawat berdasarkan jenis Perawat; e) Menguraikan masalah Keperawatan dan keterampilan tiap jenis Perawat

 

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat. Bagi Perawat adalah a) Tersedianya dokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; b) Pedoman dalam pelaksanaan Praktik Keperawatan; c) Alat ukur kemampuan diri. Bagi Institusi Pendidikan adalah sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong k onsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. Bagi Pemerintah/Pengguna adalah menjadi acuan bagi Pemerintah dalam perencanaan pegawai, rekruitmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Perawat. Bagi Organisasi Profesi adalah menjadi acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisasi, merancang dan menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap Pelayanan Keperawatan serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi Perawat lulusan luar negeri. Bagi Masyarakat adalah tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi Perawat yang dapat memenuhi kebutuhan Pelayanan Keperawatan di Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standar Profesi Perawat, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-425-2020 Tentang Standar Profesi Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter