Perdirjen GTK Nomor Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, yang dimaksud Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.
Baca Juga ! Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru (DISINI)
Dinyatakan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, bahwa Guru harus melaksanakan Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui: pendidikan; dan/atau pendidikan dan pelatihan. Pendidikan merupakan pendidikan profesi guru. Sedangkan Pendidikan dan pelatihan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas. Pendidikan profesi maupun Pendidikan dan Pelatihan harus menggunakan Model Kompetensi.
Baca Juga ! Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru (DISINI)
Model kompetensi digunakan
untuk: a) pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi
guru; b) pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang
jabatan guru; c) pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru
penggerak; dan/atau d) pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah. Model kompetensi dapat juga
digunakan untuk: a) pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru,
kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau b) pembinaan secara berkelanjutan
bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Baca Juga ! Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru (DISINI)
Ditegaskan dalam Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020
Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru, bahwa Model Kompetensi
terdiri atas: model kompetensi guru dan model kompetensi kepemimpinan sekolah. Model
kompetensi guru meliputi kategori: a) pengetahuan professional; b) praktik
pembelajaran professional; dan c) pengembangan profesi. Sedangkan Model kompetensi
kepemimpinan sekolah meliputi kategori: a) pengembangan diri dan orang lain; b)
kepemimpinan pembelajaran; c) kepemimpinan manajemen sekolah; dan d) kepemimpinan
pengembangan sekolah.
Model kompetensi guru
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020
Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru ini. Sedangan Model
kompetensi kepemimpinan sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Perdirjen GTK Kemendikbud
Ristek Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi
Guru ini.
Kategori Model kompetensi Guru meliputi sebagai berikut.
1. Pengetahuan
profesional
2. Praktik
pembelajaran profesional
3. Pengembangan
profesi
1. Kategori : Pengetahuan
profesional
a.
Kompetensi: menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;
Indikator:
1.
Menjelaskan konsep, materi, dan struktur dari suatu disiplin ilmu yang relevan
2.
Menganalisis prasyarat untuk menguasai konsep dari suatu disiplin ilmu
3.
Menjelaskan keterkaitan suatu konsep dengan konsep yang lain
4.
Mengevaluasi konsep, struktur, dan materi pada kurikulum
b.
Kompetensi: menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan
Indikator:
1.
Menjelaskan proses belajar yang dialami murid
2.
Menjelaskan kebutuhan murid termasuk murid berkebutuhan khusus
3.
Mengidentifikasi tahap perkembangan dan latar belakang murid
4.
Menjabarkan tahap penguasaan kompetensi dari disiplin tertentu
c.
Kompetensi: menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum,
dan profil pelajar Pancasila.
Indikator:
1.
Menganalisis perkembangan murid, kurikulum,dan profil pelajar Pancasila
2.
Menetapkan urutan hasil belajar sesuai dengan tahap penguasaan kompetensi murid
3.
Merumuskan tujuan belajar yang dapat diukur dan menunjukkan capaian murid
4.
Memastikan tujuan belajar yang mencakup keragaman perkembangan murid
2.
Kategori : Praktik pembelajaran profesional
a.
Kompetensi: mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara
aman dan nyaman;
Indikator:
1.
Melakukan dan mendorong praktik komunikasi positif di lingkungan belajar
2.
Mengikutsertakan murid dalam perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi belajar
3.
Mengembangkan kesepakatan dan kebiasaan positif di lingkungan belajar
4.
Membangun kepercayaan diri dan menanamkan harapan yang tinggi pada murid
5.
Memotivasi murid berdasarkan konsep motivasi intrinsik
6.
Mengelola perilaku murid yang sulit dengan tetap menghargai hak anak tersebut
b.
Kompetensi: menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang
efektif;
Indikator:
1.
Menyusun desain pembelajaran sesuai dengan tujuan, bermakna, dan mengikutsertakan
murid
2.
Memastikan desain pembelajaran yang disusun relevan dengan tantangan di sekitar
sekolah
3.
Melaksanakan pembelajaran yang dinamis dan menumbuhkan kegemaran belajar murid
4.
Melaksanakan pembelajaran yang menumbuhkan kemampuan bernalar kritis murid
5.
Merefleksikan desain dan praktik pembelajaran serta menindaklanjutinya
c.
Kompetensi: melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan
belajar; dan
Indikator:
1.
Merancang asesmen sesuai dengan tujuan dan bermakna bagi murid
2.
Melakukan asesmen secara obyektif dan relevan bagi murid
3.
Memberi umpan balik yang spesifik dan bermakna bagi murid
4.
Menyusun laporan belajar yang relevan dan mudah dipahami
5.
Menyampaikan laporan belajar melalui komunikasi yang dialogis
6.
Menganalisis hasil asesmen sebagai bahan untuk perbaikan pembelajaran
d.
Kompetensi: mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.
Indikator:
1.
Membangun komunikasi dan interaksi positif dengan orang tua/wali murid dan masyarakat
2.
Merancang dan melaksanakan pembelajaran yang mengikutsertakan orang tua/wali murid
dan masyarakat
3.
Menyediakan peran yang relevan dan bermakna bagi orang tua/wali murid dan masyarakat
dalam pembelajaran
3.
Kategori : Pengembangan profesi
a.
Kompetensi: menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri;
Indikator:
1.
Melakukan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan
2.
Menemukan aspek kekuatan dan kelemahan sebagai guru
3.
Menetapkan tujuan dan rencana pengembangan diri
4.
Menentukan cara dan beradaptasi dalam melakukan pengembangan diri
b.
Kompetensi: menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku
sesuai kode etik guru;
Indikator:
1.
Mengaktualisasikan makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan keyakinannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mengelola emosi agar berdampak positif terhadap fungsi dan perannya sebagai
guru
3.
Menggunakan prinsip moral dalam pengambilan keputusan
4.
Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan perilaku kerja yang mengacu pada kode etik
guru
5.
Menerapkan strategi untuk menghindari pelanggaran kode etik guru dan konflik kepentingan
c.
Kompetensi: menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;
Indikator:
1.
Melakukan interaksi aktif dengan menjaga dan menghormati hak anak
2.
Menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan anak, baik sebagai individu
maupun kelompok
3.
Melakukan refleksi praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak.
d.
Kompetensi: melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan
perilaku kerja; dan
Indikator:
1.
Mengenali dan menghormati perbedaan dalam konteks kebinekaan
2.
Mengakui dan menerima keberagaman kebutuhan pengembangan potensi orang lain
3.
Merencanakan dan melaksanakan pengembangan potensi secara kolaboratif
4.
Melakukan refleksi terhadap aktivitas kolaborasi pengembangan potensi
5.
Menerapkan hasil pengembangan potensi untuk menumbuhkan perilaku kerja
e.
Kompetensi: berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan
karier.
Indikator:
1.
Mengikuti secara aktif berbagai kegiatan jejaring dan organisasi profesi
2.
Melakukan eksplorasi beragam pengalaman belajar dari kegiatan jejaring dan organisasi
profesi untuk mengembangkan karier
3.
Menghasilkan karya dan/atau memberikan layanan yang bermakna dari kegiatan jejaring
dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier
Kategori Model Kompetensi Kepemimpinan kepala sekolah meliputi sebagai
berikut.
1. Pengembangan diri
dan orang lain
2. kepemimpinan
pembelajaran
3. kepemimpinan
manajemen sekolah
4. Kepemimpinan pengembangan
sekolah
1. Pengembangan diri
dan orang lain
a.
Kompetensi: menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan
kemauan pribadi;
Indikator:
1.
Mengenali potensi diri dalam kepemimpinan pendidikan.
2.
Mengambil inisiatif, menetapkan tujuan, dan merencanakan pengembangan diri
sesuai dengan kebutuhan kepemimpinan pendidikan yang dihadapi.
3.
Melakukan pengembangan diri sesuai dengan yang direncanakan.
4.
Melakukan refleksi terhadap hasil pengembangan diri untuk perbaikan.
b.
Kompetensi: mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran;
Indikator:
1.
Memetakan kebutuhan belajar warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2.
Melakukan pendampingan kepada guru untuk melakukan pengembangan diri.
3.
Melakukan pendampingan kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
4.
Mendorong warga sekolah menguasai kompetensi yang dibutuhkan.
5.
Memberikan kesempatan kepada warga sekolah untuk melakukan pengembangan
kompetensi di luar sekolah.
c.
Kompetensi: berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan
dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier;
Indikator:
1.
Ikut serta dalam kegiatan jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan
sekolah.
2.
Berbagi praktik baik kepemimpinan sekolah dalam kegiatan jejaring dan organisasi
yang relevan.
3.
Mengadopsi dan mengadaptasi praktik baik kepemimpinan dari kegiatan jejaring
dan organisasi yang relevan.
4.
Mendampingi pimpinan sekolah lain dalam pengembangan karier melalui jejaring
dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah.
5.
Berinisiatif mengembangkan dan memberdayakan jejaring dan organisasi kepemimpinan
sekolah.
d.
Kompetensi: menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku
sesuai dengan kode etik.
Indikator:
1.
Mengaktualisasikan makna, tujuan, dan pandangan hidup pimpinan sekolah berdasarkan
keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Mengelola emosi agar berdampak positif dalam kepemimpinan sekolah
3.
Menggunakan prinsip moral dalam melakukan pengambilan keputusan
4.
Melaksanakan perilaku kerja dan praktik kepemimpinan yang mengacu pada kode
etik
5.
Menerapkan strategi untuk menghindari pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan
2. kepemimpinan
pembelajaran
a.
Kompetensi: memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada
murid;
Indikator:
1.
Mengembangkan dan merawat lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi warga
sekolah.
2.
Mengembangkan komunikasi dan interaksi warga sekolah yang saling percaya dan
peduli.
3.
Memfasilitasi masukan dan aspirasi murid dalam penyusunan kebijakan pegembangan
lingkungan belajar dan pelaksanaan praktik belajar.
4.
Memastikan guru melibatkan murid dalam membangun lingkungan belajar yang
kondusif.
b.
Kompetensi: memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat
pada murid;
Indikator:
1.
Memimpin pertemuan guru untuk merencanakan proses belajar yang berpusat pada
murid.
2.
Memberi umpan balik terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses belajar sebagai
dasar bagi guru melakukan perbaikan.
3.
Menunjukkan praktik pembelajaran yang berpusat pada murid sebagai teladan bagi
guru.
4.
Menyediakan dukungan agar guru fokus dalam melaksanakan proses belajar yang
berpusat pada murid.
c.
Kompetensi: memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat
pada murid;
Indikator:
1. Mengoordinasi pengumpulan dan pengolahan
data terkait proses dan hasil belajar murid.
2.
Mengoordinasi evaluasi praktik pembelajaran berdasarkan data terkait proses dan
hasil belajar murid.
3.
Memimpin pertemuan refleksi secara berkala untuk perbaikan kualitas proses belajar.
4.
Membimbing guru untuk melakukan perbaikan kualitas proses belajar berdasarkan
hasil dari refleksi.
d.
Kompetensi: melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar
di sekolah.
Indikator:
1.
Mendukung guru untuk memahami kebutuhan dan karakteristik orang tua/wali murid.
2.
Menginisiasi komunikasi dan interaksi dengan orang tua/wali murid.
3.
Menyediakan dukungan kepada guru agar dapat berkomunikasi dan berinteraksi
dengan orang tua/wali murid.
4.
Menyediakan kesempatan terbuka bagi orang tua/wali murid untuk menyampaikan
pendapat.
5.
Menyediakan kesempatan bagi orang tua/wali murid untuk berperan sebagai pendamping
dan sumber belajar.
6.
Mendorong orang tua/wali murid untuk menggunakan kesempatan sebagai pendamping
dan sumber belajar.
3. kepemimpinan
manajemen sekolah
a.
Kompetensi: mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada
murid;
Indikator:
1.
Memfasilitasi keikutsertaan warga sekolah dalam penyusunan visi dan misi sekolah
serta programnya.
2.
Menumbuhkan budaya belajar warga sekolah yang berorientasi pada murid untuk
mewujudkan visi dan misi sekolah.
3.
Mengomunikasikan visi dan misi sekolah dengan menggunakan basis bukti dan data
melalui berbagai media.
4.
Memberi kesempatan pada warga sekolah untuk mencoba pendekatan baru secara
iteratif dan reflektif sesuai perannya dalam mewujudkan visi dan misi sekolah.
5.
Mengevaluasi implementasi program secara berkala untuk mewujudkan visi dan misi
sekolah.
b.
Kompetensi: memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid.
Indikator:
1.
Menyusun program prioritas dalam merancang program yang sesuai dengan visi dan
misi sekolah, realistis, dan berorientasi pada murid.
2.
Mendapatkan sumber daya yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan untuk
melaksanakan program sekolah.
3.
Memberdayakan sumber daya sekolah yang tersedia secara efektif dan efisien
untuk meningkatkan kualitas belajar.
4.
Menunjukkan praktik baik pelaksanaan program sekolah yang berdampak pada murid.
5.
Mengarahkan warga sekolah untuk menjalankan program dengan menjelaskan
keterkaitan program dengan visi dan misi sekolah.
6.
Memantau dan memberi umpan balik untuk memotivasi warga sekolah dalam
menjalankan program yang berdampak pada murid.
7.
Memandu pertemuan secara berkala untuk merefleksikan dan memperbaiki pelaksanaan
program sekolah agar lebih berdampak pada murid.
4. Kepemimpinan pengembangan
sekolah
a.
Kompetensi: memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses
belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan;
Indikator:
1.
Melakukan evaluasi diri sekolah yang melibatkan warga sekolah dengan berbasis
data dan bukti
2.
Menentukan prioritas, merancang, dan melaksanakan program pengembangan sekolah
dengan mengacu pada kebutuhan murid, ketersediaan sumber daya, serta visi dan
misi sekolah
3.
Menginisiasi program pengembangan sekolah dalam lingkup terbatas untuk mendapatkan
bukti keberhasilan sebelum diterapkan pada lingkup yang lebih luas
4.
Mengimplementasikan pendekatan inovatif untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi program pengembangan sekolah
5.
Mengorganisasi proses pengembangan sekolah untuk memastikan peningkatan
kualitas proses belajar yang berdampak pada murid 6. Mewujudkan peran sekolah
untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan
b.
Kompetensi: melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan
sekolah
Indikator:
1.
Mengomunikasikan pentingnya pengembangan sekolah untuk peningkatan kualitas belajar
murid kepada orang tua/wali murid dan masyarakat.
2.
Menyediakan kesempatan bagi orang tua/wali murid dan masyarakat untuk mengambil
peran dalam pengembangan sekolah.
3.
Mengomunikasikan dampak hasil pengembangan sekolah pada peningkatan kualitas
belajar murid kepada orang tua/wali murid dan masyarakat.
Selengkapnya silahkan
baca Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020
Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Baca Juga ! Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek Nomor 6565/B/GT/2020
Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru. Semoga ada
manfaat
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete