PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dimaksud Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan tindakan pengamanan
terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/ atau barang
milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya
Kerugian Negara; dan/ atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan
mengganti kerugian dimaksud.
Informasi terjadinya Kerugian
Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan
langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Atasan langsung atau kepala Satuan
Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi. Atasan langsung atau kepala
Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya
untuk melakukan tugas verifikasi. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat
indikasi Kerugian Negara, atasan kepala Satuan Kerja/kepala Satuan Kerja
menindaklanjuti dengan cara:
a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satuan
Kerjanya.
Dalam hal Kerugian Negara terjadi
di unit pelaksana teknis, kepala Satuan Kerja memberitahukan kepada pimpinan
unit eselon I. Laporan atau pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara. Format surat penyampaian
dan pemberitahuan laporan kepada Menteri, BPK RI dan kepala unit eselon I tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi,
Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian. Menteri selaku PPKN berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri. Kewenangan PPKN dilaksanakan oleh kepala Satuan
Kerja. Kewenangan Menteri selaku PPKN meliputi:
a. menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang
telah disetujui oleh kepala Satuan Kerja/atasan kepala Satuan Kerja;
b. menerima pertimbangan dari Majelis atas:
1.
penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2.
penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/ Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; atau
3.
penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis;
d. mengusulkan penghapusan atas uang, surat
berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada
dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. menerbitkan SKP2K;
f. menetapkan SKP2K; dan
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan
SKP2K.
Kewenangan PPKN yang
dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja meliputi:
a. membentuk TPKN, menerima laporan hasil
pemeriksaan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan, menugaskan
pemeriksaan ulang kepada TPKN apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui
dan menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada
Pihak Yang Merugikan;
b. menyampaikan laporan mengenai wanprestasi
kepada Menteri selaku PPKN;
c. menerima laporan TPKN dan menerbitkan SKP2KS
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN yang
menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;
d. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, menerima pengajuan tertulis beserta
bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dan menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas
SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;
e. menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN
untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKN kepada Majelis melalui Menteri selaku PPKN;
f. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan
Majelis atas proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS
serta melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dan menyampaikan
teguran tertulis apabila Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan
g. menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan dan menandatangani
Surat Keterangan Tanda Lunas.
Selelengkapnya silahkan baca
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semoga ada manfaatnya.
Permendagri Nomor 46 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete