PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman (Juknis) Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif. Pemberian Insentif bertujuan untuk: a) meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah; b) mengoptimalkan Pemanfaatan; dan c) meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Adapun yang dimaksud Penerimaan
Daerah adalah penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil
Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Hasil Pemanfaatan tersebut
dalam bentuk sewa; bangun guna serah/bangun serah guna; kerja sama pemanfaatan;
dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
Besaran Insentif Pejabat atau
Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan paling
banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil
Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Besaran Insentif tersebut
ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemberian Insentif bagi Pejabat
atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk
Pemanfaatan pada: a) Pengelola Barang; dan b) Pengguna Barang. Pemberian
Insentif pada Pengelola Barang dapat dibayarkan kepada:
a.
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
b.
sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
c.
Pejabat Penatausahaan Barang;
d.
Pengurus Barang Pengelola; dan
e.
pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses
pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemberian Insentif Pengguna
Barang dibayarkan kepada:
a.
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
b.
sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
c.
Pejabat Penatausahaan Barang;
d.
Pejabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu
melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya;
e.
Pengurus Barang Pengelola; dan
f.
Pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses
pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemberian Insentif dibayarkan
secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Insentif dibayarkan setiap
triwulan pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah
telah mencapai target rencana Penerimaan Daerah. Dalam hal realisasi Penerimaan
Daerah tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah, pembayaran Insentif dilakukan
pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang
ditentukan. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran
tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah, tidak membatalkan Insentif
yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. Dalam hal realisasi Penerimaan
Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan
Daerah dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran
berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif dibayarkan paling
banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Adapun yang
dimaksud tunjangan yang melekat adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan
jabatan struktural/fungsional; dan/atau tunjangan beras.
Dalam hal realisasi
pembayaran Insentif terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai
Penerimaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur
dengan peraturan Kepala Daerah.
Selain insentif, pejabat
atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik
Daerah dapat diberikan Tunjangan. Besaran Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan kepada pejabat atau pegawai pengelolaan
Barang Milik Daerah disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional. Penerapan
jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pendanaan pemberian Insentif
dan/atau Tunjangan bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan
Barang Milik Daerah pada: a) provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi; atau b) kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Juknis
Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang
Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang
Pedoman (Juknis) Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau
Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Permendagri nomor 63 tahun 2020. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete