PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelola BMD


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman (Juknis) Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif. Pemberian Insentif bertujuan untuk: a) meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah; b) mengoptimalkan Pemanfaatan; dan c) meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.


Adapun yang dimaksud Penerimaan Daerah adalah penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Hasil Pemanfaatan tersebut dalam bentuk sewa; bangun guna serah/bangun serah guna; kerja sama pemanfaatan; dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur.


Besaran Insentif Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. Besaran Insentif tersebut ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Pemberian Insentif bagi Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk Pemanfaatan pada: a) Pengelola Barang; dan b) Pengguna Barang. Pemberian Insentif pada Pengelola Barang dapat dibayarkan kepada:

a. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;

b. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;

c. Pejabat Penatausahaan Barang;

d. Pengurus Barang Pengelola; dan

e. pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.


Pemberian Insentif Pengguna Barang dibayarkan kepada:

a. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;

b. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;

c. Pejabat Penatausahaan Barang;

d. Pejabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya;

e. Pengurus Barang Pengelola; dan

f. Pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.


Pemberian Insentif dibayarkan secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan peraturan Kepala Daerah.


Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai target rencana Penerimaan Daerah. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah, pembayaran Insentif dilakukan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan Daerah dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Insentif dibayarkan paling banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Adapun yang dimaksud tunjangan yang melekat adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional; dan/atau tunjangan beras.


Dalam hal realisasi pembayaran Insentif terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan peraturan Kepala Daerah.


Selain insentif, pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan Tunjangan. Besaran Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan kepada pejabat atau pegawai pengelolaan Barang Milik Daerah disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional. Penerapan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendanaan pemberian Insentif dan/atau Tunjangan bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah pada: a) provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau b) kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.


Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman (Juknis) Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Permendagri nomor 63 tahun 2020. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  3. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  4. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter