Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Syarat dan Tata Cara
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah: a) memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; b) memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c) memiliki visi
dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d) terdapat sumber
pendanaan yang jelas; e) memiliki alamat domisili; f) memiliki pembagian kerja
dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g) berbadan
hukum.
Dinyatakan dalam Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi
Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Instansi Pembina memfasilitasi
pembentukan Organisasi Profesi. Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi meliputi:
a) pelaksanaan musyawarah nasional; b) pembentukan struktur kepengurusan Organisasi
Profesi; dan c) pengukuhan kepengurusan Organisasi Profesi.
Musyawarah nasional paling
sedikit diikuti oleh peserta yang terdiri atas unsur: Penggerak Swadaya
Masyarakat; akademisi; dan peninjau; Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan
Penggerak Swadaya Masyarakat yang berasal dari Instansi Pembina dan Instansi
Pengguna. Akademisi berasal dari perguruan tinggi yang memiliki keahlian atau kompetensi
di bidang pemberdayaan atau penggerakan swadaya masyarakat. Peninjau merupakan
pejabat yang berasal dari Instansi Pembina. Musyawarah nasional dapat melibatkan
peserta yang berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pembentukan struktur kepengurusan
Organisasi Profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi
Profesi berdasarkan hasil musyawarah nasional. Pembentukan Organisasi Profesi diusulkan
oleh pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina. Usulan
pembentukan Organisasi Profesi dilengkapi dengan akta pendirian yang
dikeluarkan oleh notaris dan telah disahkan sebagai badan hukum yang memuat: anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga; program kerja; dan susunan pengurus.
Organisasi Profesi yang dinyatakan
telah memenuhi persyaratan ditetapkan dengan keputusan pimpinan Instansi Pembina.
Keputusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Hubungan kerja antara Instansi
Pembina dengan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam
melaksanakan hubungan kerja, Instansi Pembina dapat: a) melakukan fasilitasi penyusunan
dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi; b) menjalin
kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyelenggaraan
uji kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi,
dan inovasi; c) menjalin koordinasi dengan Instansi yang berwenang dalam penyelesaian
permasalahan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; d) melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; e) memberikan saran
dan/atau fasilitasi pelaksanaan program kerja; f) memberikan dukungan kepada organisasi
profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan
advokasi, dan penegakan kode etik Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat; dan g) memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas kegiatan teknis Penggerak
Swadaya Masyarakat dengan kegiatan Instansi Pengguna di bidang pemberdayaan masyarakat.
Naskah Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan
Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat, dapat
dilihat atau dibaca pada lampiran file di bawah ini.
Demikin informasi tentang Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete