INI RESIKO KALAU SEKOLAH MENJADI SASARAN AKREDITASI
Apa ini resiko atau konsekuensi yang diterima kalau sekolah menjadi sasaran akreditasi (harus mengisi DIA) tetapi menolak mengisi atau tidak bersedia DIA atau tidak mau diakreditasi (divisitasi) ? Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor: 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah, dinyatakan bahwa Sekolah / madrasah dengan status terakreditasi yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi dan berdasarkan penilaian data sekunder menunjukkan indikasi penurunan kinerja, maka ditetapkan status akreditasinya dengan penurunan peringkat sebagai berikut: 1) peringkat A (Unggul) menjadi B (Baik) dengan nilai akhir sama dengan 85; 2) peringkat B (Baik) menjadi C (Cukup) dengan nilai akhir sama dengan 75; 3) peringkat C (Cukup) menjadi status Tidak Terakreditasi.
Sedangkan Sekolah/madrasah
yang belum memiliki status akreditasi yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta
penundaan proses akreditasi akan ditetapkan dengan status Tidak Terakreditasi
(TT) dan dapat mengajukan akreditasi ulang setelah 2 (dua) tahun.
Berikut ini Kutipan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah
/ Madrasah Nomor: 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah,
Diktum KESATU : Sekolah/madrasah
yang belum memiliki status akreditasi atau sekolah/madrasah dengan status Tidak
Terakreditasi (TT) dan telah memenuhi syarat untuk diakreditasi, BAN S/M
menetapkan kebijakan sebagai berikut:
a. sekolah/madrasah
yang telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) akan divisitasi;
b. sekolah/madrasah
yang terkendala internet akan divisitasi setelah mengirimkan dokumen DIA serta
dokumen unggahan (DU) secara manual kepada BAN S/ M Provinsi;
c. sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan status terakreditasi,
sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun; dan
d. sekolah/madrasah
yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi akan
ditetapkan dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan dapat mengajukan
akreditasi ulang setelah 2 (dua) tahun.
KEDUA : Sekolah/ madrasah
dengan status terakreditasi berdasarkan penilaian data sekunder yang
menunjukkan indikasi penurunan kinerja, BAN-S/M menetapkan
sekolah / madrasah sebagai sasaran visitasi dengan kebijakan sebagai berikut:
a. sekolah
/ madrasah yang telah mengisi DIA akan divisitasi;
b. sekolah/madrasah yang terkendala internet akan
divisitasi setelah mengirimkan dokumen DIA serta dokumen unggahan (DU) secara
manual kepada BAN- S/M Provinsi ;
c. sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun;
d. sekolah/madrasah
yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi dan
berdasarkan penilaian data sekunder menunjukkan indikasi penurunan kinerja,
maka ditetapkan status akreditasinya dengan penurunan peringkat sebagai berikut:
1) peringkat A (Unggul) menjadi B (Baik) dengan
nilai akhir sama dengan 85;
2) peringkat B (Baik) menjadi C (Cukup) dengan
nilai akhir sama dengan 75;
3) peringkat C (Cukup) menjadi status Tidak
Terakreditasi;
e. sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5
(lima) tahun; dan
f. sekolah/madrasah
yang menjadi sasaran akreditasi tetapi tidak divisitasi karena keterbatasan
kuota akreditasi, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan masa
berlaku 1 (satu) tahun sesuai dengan status akreditasi yang dimilikinya.
KETIGA Sekolah/madrasah yang tidak termasuk dalam
diktum KESATU dan KEDUA, BAN-S / M menetapkan kebijakan sebagai berikut:
a. sekolah/madrasah
yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan
hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M akan divisitasi;
b. sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan status terakreditasi, sertifikat
akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun;
c. sekolah/madrasah
yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan
hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M tetapi tidak
divisitasi karena kuota akreditasi terbatas, maka sertifikat akreditasinya
diperpanjang dengan status yang sama selama 1 (satu) tahun;
d. sekolah/madrasah
yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan
hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S / M, tidak
divisitasi dan sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama
selama 5 (lima) tahun; dan
e. sekolah/madrasah yang tidak mengajukan akreditasi ulang, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 5 (lima) tahun.
KEEMPAT: Sekolah/madrasah
yang melanggar kode etik akan diberikan status Tidak Terakreditasi (TT) selama
5 (lima) tahun sejak ditetapkan apabila:
a. tidak
menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan (data
dan informasi) yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi nyata
sekolah/madrasah ke dalam Dapodik/Emis dan/atau Data Isian Akreditasi (DIA);
dan/atau
b. melakukan
kesepakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan antara lain memberi
uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi
sekolah / madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
KELIMA: Sekolah/ madrasah yang
telah dinyatakan tutup berdasarkan keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten
/ Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Kantor Kementerian
Agama Kabupaten / Kota , tidak lagi menjadi sasaran akreditasi.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Demikian informasi tentang Resiko Atau Konsekuensi Yang Diterima Kalau
Sekolah Menjadi Sasaran Akreditasi (Harus Mengisi DIA) tetapi Menolak atau
Tidak mau mengisi DIA atau tidak Mau Diakreditasi (Divisitasi). Semoga ada
manfaatnya.
bagaimana cara ajukan reakreditasi pada halaman SISPENA yang salah pilih pada menu tidak padahal seharusnya YA untuk reakreditasi
ReplyDeleteHubungi Admin Sispena pada BAN S/M Provinsi masing-masing untuk minta reset agar fiture ajuan dikembali ke awal.
Delete