Kepdirjenpendis Tentang Juknis PKG Guru Madrasah

Kepdirjenpendis Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK)

Kepdirjenpendis Tentang Juknis PKG Guru Madrasah



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kepdirjenpendis Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK). Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan. Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program pemerintah. Jika pemerintah memiliki kebijakan untuk peningkatan kompetensi guru, maka kebijakan pemerintah juga bisa menjadi dasar pelaksanaan PKB. Kebutuhan penyelenggara pendidikan/yayasan adalah kebutuhan yang didasarkan pada prioritas program yang dikehendaki oleh penyelenggara pendidikan/yayasan, khususnya untuk guru-guru swasta. Jika penyelenggara pendidikan memiliki visi dan misi untuk meningkatkan kompetensi guru pada bidang–bidang tertentu, maka dalam hal ini juga dijadikan dasar pelaksanaan PKB.

 

Bagi guru PNS, PKG merupakan salah satu syarat peningkatan karier jabatan guru sebagai guru profesional. Merujuk pada Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

 

PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

 

Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Madrasah  (MI MTS MA MAK) ini berisi tentang konsep PKG madrasah, prosedur pelaksanaan PKG madrasah, dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan PKG madrasah.

 

Keputusan Direktur Pendis (Kepdirjenpendis) Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK) ini disusun sebagai acuan operasional bagi semua pihak yang terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PKG madrasah, sebagai suatusistem penilaiankinerja yang berbasis bukti.

 

Sasaran diteribitkan Keputusan Direktur Pendis (Kepdirjenpendis) Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK) adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama, 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 4) Pengawas madrasah, 5) Kepala Madrasah, dan 6) Guru

 

Adapun manfaat dari Keputusan Dirjenpendis (Kepdirjenpendis) Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK).  ini antara lain sebagai berikut: 1) Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) madrasah sebagai dasar utama perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. 2) Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru yang terencana, sistematis, baik dilakukan secara internal maupun eksternal.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Dirjenpendis (Kepdirjenpendis) Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK).  melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Lampiran Kepdirjenpendis Nomor 1843 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjenpendis Nomor 1843 Tahun 2021 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah  (MI MTS MA MAK). semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  2. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter