KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 371-M-2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Berdasarkan KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak; b) bahwa pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran paradigma baru; c) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti.
Program Sekolah Penggerak
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar
Pancasila; menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas
kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai
pembelajaran yang berkualitas; membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang
berfokus pada peningkatan kualitas; dan menciptakan iklim kolaboratif bagi para
pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah
daerah, maupun pemerintah. Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program
Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam
melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang
diharapkan.
Sasaran penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak menurut KepmendikbudRistek
Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) meliputi: kepala satuan pendidikan; guru atau pendidik
PAUD; dan pengawas sekolah atau penilik, yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota
yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Penetapan satuan pendidikan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan
pada: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun; Sekolah Dasar (SD); Sekolah Menengah Pertama (SMP); Sekolah
Menengah Atas (SMA); dan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang memiliki kepemimpinan pembelajaran
(instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan
untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Ditegaskan dalam KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak (PSP) bahwa Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana
Program Sekolah melalui Surat Keputusan pemimpin unit utama yang membidangi
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. . satuan pendidikan
yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah dicatat dalam data pokok
pendidikan sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak. Kepala
satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat berubah apabila
mengalami kondisi sebagai berikut.
1.
Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program
Sekolah Penggerak
2.
Promosi Jabatan
3.
Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 (enam) bulan
secara terus-menerus
4.
Meninggal Dunia
5.
Pensiun Dini
Kepala satuan pendidikan
atau wakilnya (bagi kepala satuan pendidikan yang sakit atau meninggal dunia)
dengan kondisi melapor ke dinas pendidikan setempat dan dinas pendidikan
mengusulkan calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak
kepada pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan. Calon
pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
calon kepala satuan pendidikan pengganti merupakan kepala satuan pendidikan cadangan
calon kepala sekolah penggerak;
2)
apabila kepala satuan pendidikan cadangan calon kepala sekolah penggerak sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak ada, maka calon kepala sekolah penggerak dapat diganti
dari guru penggerak;
3)
apabila guru penggerak sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak ada, maka dapat
diangkat plt. kepala satuan pendidikan dari unsur anggota komite pembelajaran
pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya kepala satuan
pendidikan definitif;
4)
apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak dapat dipenuhi, maka calon
kepala sekolah penggerak dapat diangkat dari kepala satuan pendidikan lain yang
bukan sekolah penggerak sepanjang telah mengikuti pelatihan komite
pembelajaran.
Pemerintah daerah mengusulkan
calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak kepada
pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan. Pemimpin unit
utama yang membidangi guru dan tenaga kependidikan:
1)
merekomendasikan calon pengganti kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah
Penggerak kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai kepala/plt. kepala
satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak yang telah ditetapkan;
dan
2)
menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data kepala
satuan pendidikan pada data pokok pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
seleksi kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak ditetapkan
dengan petunjuk teknis oleh pemimpin unit utama yang membidangi guru dan tenaga
kependidikan.
Salah satu hal baru yang
diatur Kepmendikbud Ristek Nomor
371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah tentang Pemenuhan
Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam
Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak
A. Beban Kerja Guru
Beban kerja guru pada satuan
pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok:
1.
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
2.
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
3.
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
4.
membimbing dan melatih peserta didik; dan
5.
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja guru.
Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.
Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang
menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban
kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Struktur kurikulum Program Sekolah
Penggerak merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran,
dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan
sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.
Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran reguler
atau rutin dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil
pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Program Sekolah
Penggerak.
B.
Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak
Pemenuhan beban kerja guru pada
satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah
guru pada
satuan pendidikan pelaksana Program
Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung
kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum
Program Sekolah Penggerak.
Dalam hal guru tidak dapat memenuhi
ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum
Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2)
tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud
pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar
Pancasila.
Tugas koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila adalah:
1.
mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil
pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
2.
mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan
profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan
profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari
koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
3.
memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai
mata pelajaran; dan
4.
memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah
ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:
1.
surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari
kepala satuan pendidikan;
2.
program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila
yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan
3.
laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila
yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan sebagai
koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan
dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk
pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Dalam hal masih terdapat
guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut
diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013
telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.
C.
Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak
Penataan linieritas guru dalam
pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan
mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada
ketentuan di bawah ini.
1.
Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi
akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
2.
Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik
atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar
biasa.
3.
Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai
kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai
berikut:
a.
ilmu komputer;
b.
informatika;
c.
Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
d.
MIPA/sains.
4.
Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang
mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer
atau informatika.
5.
Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai
kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia,
dan/atau guru Biologi.
6.
Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi
akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru
Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
7.
Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA
dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
a.
kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat
pendidik seni budaya; atau
b.
kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata
pelajaran seni yang diajarkan.
8.
Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud
dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan
oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki
sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
9.
Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
II huruf B selain:
a.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.
PJOK;
c.
Bahasa Inggris; dan
d.
Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10.
Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat
diajarkan oleh:
a.
guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
b.
guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;
c.
guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban
kerjanya; atau
d.
mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11.
Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat
diajarkan oleh:
a.
guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
b.
guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;
c.
guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban
kerjanya; atau
d.
mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur)
yang masuk dalam program kampus merdeka.
Selengkapnya silahkan baca Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak (PSP), melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang
Program Sekolah Penggerak (PSP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment