Kepmenpan RB Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya |
Kepmenpan RB Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya. Jika berbagai peratuan tentang jabatan fungsional diatur melalui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB, namun untuk jabatan dokter gigi masih diatur dalam Keputusan Menpan, yakni Keuputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan pada Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003
tentang Juknis Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan
fungsional Dokter Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan
kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian
kesehatan.
Dinyatakan dalam Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB atau Nomor 141 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka
Kreditnya bahwa Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter Gigi adalah
Kementerian Kesehatan. Jabatan fungsional Dokter Gigi merupakan jabatan
fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter
Gigi pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli
Madya dan Ahli Utama.
Tugas pokok Dokter Gigi berdasarkan
PermenpanRB atau KepmenpanRB Nomor 141
Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya
adalah memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan
kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat
dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Unsur kegiatan Dokter Gigi
yang dinilai angka kreditnya terdiri dari: a) pendidikan; b) pelayanan
kesehatan; c) pengabdian pada masyarakat; d) pengembangan profesi; dan e)
penunjang tugas Dokter Gigi. Adapun Sub Unsur Kegiatan dinyatakan Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003
tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, adalah sebagai
berikut:
1) pendidikan, meliputi:
·
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
·
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/
teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
2) pelayanan kesehatan,
meliputi:
·
penyembuhan penyakit gigi dan mulut
·
pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan
mulut
·
peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan
pencegahan penyakit gigi dan mulut
·
pembuatan catatan medik untuk pasien rawat
jalan dan rawat inap
·
pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
·
pembinaan peran dan serta masyarakat dalam
rangka kemandirian di bidang kesehatan
3) pengabdian pada
masyarakat, meliputi:
·
pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi
kesehatan
·
pelaksanaan tugas lapangan di bidang
kesehatan
·
pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah
tertentu
4) pengembangan profesi,
meliputi:
·
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
kesehatan gigi dan mulut
·
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut
·
pembuatan buku pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut
·
pengembangan teknologi tepat guna di bidang
kesehatan gigi dan mulut
5) unsur penunjang,
meliputi:
·
pengajar/pelatih di bidang kesehatan gigi dan
mulut
·
peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
kesehatan gigi dan mulut
·
keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
Gigi
·
keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan
Fungsional Dokter Gigi
·
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
·
perolehan piagam kehormatan
Ditegaskan dalam Kputusan
Menpan RB Kepmenpan RB Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya bahwa uraian kegiatan untuk masing-masing
jenjang jabatan fungsional dokter gigi adalah sebagai berikut:
1)
Uraian kegiatan Dokter Gigi Jenjang Ahli Pertama Muda, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum
rawat jalan tingkat pertama
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut
spesialis rawat jalan tingkat pertama
·
melakukan tindakan khusus medik gigi dan
mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum
·
melakukan tindakan medik gigi dan mulut
spesialis kompleks tingkat I
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut tingkat sederhana
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut kompleks tingkat I
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
kompleks tingkat I
·
melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan
mulut
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epideniologi penyakit gigi dan mulut
·
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
·
membuat cacatan medik gigi dan mulut pasien rawat
jalan
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan
·
melakukan visum et repertum
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan
labotarium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
2) Uraian kegiatan Dokter
Gigi Jenjang Ahli Muda, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum
konsul pertama
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut
spesialistik konsul rujukan pertama.
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut
spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus medik gigi dan
mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum
·
melakukan tindakan medik gigi dan mulut
spesialistik kompleks tingkat I
·
melakukan tindakan medik gigi danmulut
spesialistik konsultan.
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut tingkat sederhana
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut kompleks tingkat I
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan fungsi gigi danmulut
kompleks tingkat I
·
melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan
mulut
·
mengolah data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit gigi dan mulut
·
melakukan penyuluhan kesehatan
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat jalan .
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat inap .
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar .
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan
·
melakukan visun et repertum
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi panggilan mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
3) Uraian kegiatan Dokter Jenjang
Gigi Ahli Madya, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut
spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus medik gigi dan
mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum
·
melakukan tindakan medik gigi dan mulut
spesialistik kompleks tingkat II
·
melakukan tindakan medik gigi dan mulut
spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut tingkat sedang
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut tingkat II
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
tingkat sedang
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
kompleks tingkat II
·
menganalisa data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit gigi dan mulut
·
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat jalan
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan
·
melakukan visum et repertum
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan dental forensik denganpemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
4) Uraian kegiatan Dokter
Gigi Jenjang Ahli Utama, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik gigi dan mulut
spesialistik konsultan.
·
melakukan tindakan khusus medik gigi dan
mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum.
·
melakukan tindakan medik gigi dan mulut
spesialistik kompleks tingkat III.
·
melakukan tindakan medik gigi dan mulut
spesialistik konsultan.
·
melakukan tindakan darurat medik gigi dan
mulut tingkat sedang .
·
melakukan tidakan darurat medik gigi dan
mulut kompleks tingkat III.
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap .
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
tingkat sedang.
·
melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut
kompleks tingkat III.
·
melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
.
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat jalan .
·
membuat catatan medik gigi dan mulut pasien
rawat inap .
·
melayani atai menerima konsultasi dari luar
atau keluar .
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan .
·
melakukan visum et repertum .
·
menjadi saksi ahli .
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
.
·
melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan
laboratorium.
·
melakukan dental forensik dengan pemeriksaan
laboratorium.
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call .
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit .
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
·
Pejabat yang berwenang menilai angka kredit
Selanjutnya dinyatakan dalam
Kepmenpan RB atau Permenpan RB Nomor 141
Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya bahwa
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai bNegeri Sipil
dalam dan dari jabatan Dokter Gigi, adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat pengangkatan dalam jabatan
fungsional dokter gigi: Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Dokter Gigi, harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) berijazah
Dokter Gigi; 2) serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I, III/b; dan
3) setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurangkurangnya benilai baik dalam satu
tahun terakhir.
Selengkapnya silahkan baca Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003
tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete