Kepmenpan RB - Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya |
Kepmenpan RB – Peraturan Menpan Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum Dan Angka Kreditnya. Jika berbagai peratuan tentang jabatan fungsional diatur melalui Permenpan RB, namun untuk jabatan dokter umum masih diatur dalam Keputusan Menpan, yakni Keuputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.
Dinyatakan Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 139
Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya, yang
dimaksud dokter (umum) adalah PNS yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat pada sarana pelayananan kesehatan. Instansi Pembina jabatan
fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. Jabatan fungsional Dokter
termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan
kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.
Jabatan fungsional Dokter
merupakan jabatan fungsional yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan
fungsional Dokter pada kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama,
Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB Permenpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka
Kreditnya, tugas fungsi dokter umum
adalah memberikan layanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang
meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka
kemandirian dibidang masyarakat, yang diuraikan kegiatan masing-masing.
Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 139
Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya bahwa
unsur utama kegiatan jabatan fungsional dokter terdiri dari pendidikan,
pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan profesi. Adapun
sub unsur jabatan fungsional dokter adalah seperti berikut:
1) pendidikan, meliputi:
·
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
·
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/
teknis di bidang pertahanan negara serta memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
2) pelayanan kesehatan,
meliputi:
·
penyembuhan penyakit
·
pemulihan kesehatan akibat penyakit
·
peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan
pencegahan penyakit
·
pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan
dan rawat inap
·
pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
·
pembinaan peran dan serta masyarakat dalam
rangka kemandirian di bidang kesehatan
3) pengabdian pada
masyarakat, meliputi:
·
pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi
kesehatan
·
pelaksanaan tugas lapangan di bidang
kesehatan
·
pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah
tertentu
4) pengembangan profesi,
meliputi:
·
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
kesehatan
·
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang kesehatan
·
pembuatan buku pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
·
pengembangan teknologi tepat guna di bidang
kesehatan
5) unsur penunjang,
meliputi:
·
pengajar/pelatih di bidang kesehatan
·
peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
kesehatan
·
keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
·
keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan
Fungsional Dokter
·
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
·
perolehan piagam kehormatan
Adapun Uraian Kegiatan
masing-masing jenjang berdasarkan Kepmenpan
RB atau Peraturan Menpan RB PermenpanRB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan
Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut.
1) Uraian kegiatan Dokter Jenjang
Ahli Pertama, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik umum rawat jalan
tingkat pertama
·
melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan
tingkat pertama
·
melakukan tindakan khusus tingkat sederhana
oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh
Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik tingkat
sederhana
·
melakukan tindakan spesialistik tingkat
sedang
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
·
melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
·
melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
·
melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan
balita
·
melakukan pemeliharaan kesehatan anak
·
melakukan pelayanan keluarga berencana
·
melakukan pelayanan imunisasi
·
melakukan pelayanan gizi
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum tingkat sederhana
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
I
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan tingkat sederhana
Uraian kegiatan Dokter Jenjang Ahli Muda, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik umum konsul pertama
·
melakukan pelayanan spesialistik konsul
pertama
·
melakukan pelayanan spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat I
oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik kompleks
tingkat I
·
melakukan tindakan medik spesialistik
konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sedang
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
·
melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
·
melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
·
melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan
balita
·
melakukan pemeliharaan kesehatan anak
·
melakukan pelayanan keluarga berencana
·
melakukan pelayanan imunisasi
·
melakukan pelayanan gizi
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum tingkat sederhana
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
I
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan tingkat sedang
Uraian kegiatan Dokter Jenjang
Ahli Madya, meliputi:
·
melakukan pelayanan spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II
oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik kompleks
tingkat II
·
melakukan tindakan medik spesialistik
konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat I
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sedang
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat
II
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat
sedang
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum tingkat sedang
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
II
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi tanpa pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan kompleks
Uraian kegiatan Dokter Jenjang
Ahli Utama, meliputi:
·
melakukan pelayanan spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat
III oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik kompleks
tingkat III
·
melakukan tindakan medik spesialistik
konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat II
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sedang
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat
II
·
melakukan pemulihan fisik tingkat sedang
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat
sedang
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
II
·
melakukan visum et repertum tingkat sedang
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi tanpa pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan kompleks tingkat I
Apa saja persyaratan untuk
menduduki Jabatan Fungsional Dokter? Dijelaskan dalam Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB PermenpanRB Nomor 139 Tahun 2003
tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya bahwa persyaratan
pengangkatan jabatan fungsional dokter umum antara lain:
·
Pengangkatan Pertama, yaitu: berijazah Dokter;
pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b; nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
·
Pengangkatan melalui Perpindahan dari jabatan
lain, yaitu berijazah Dokter; memiliki pengalaman di bidang pelayanan kesehatan
paling kurang 2 (dua) tahun; usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai
usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Umum
dan Angka Kreditnya, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Peraturan Menpan RB Permenpan
RB tentang Juknis Jabatan Fungsional Dokter Umum dan Angka Kreditnya. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete