Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Anggaran |
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Dinyatakan dalam Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Anggaran, bahwa Jabatan Fungsional Analis Anggaran
termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Anggaran berkedudukan sebagai
pejabat fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN pada
Kementerian Negara/Lembaga. Analis Anggaran merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis
Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a)
Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama; b) Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; c) Analis
Anggaran Madya/Ahli Madya; dan d) Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Jenjang
pangkat Analis Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran berdasarkan jumlah angka
kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 ini. Adapun Penetapan jenjang
Jabatan Fungsional Analis Anggaran ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Tugas jabatan Analis Anggaran
menurut Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB
Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dan Angka Kreditnya adalah
melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN. Unsur
kegiatan tugas jabatan Analis Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya,
terdiri atas: unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: a) pendidikan;
b) analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan c) pengembangan
profesi. Sub unsur dari unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1.
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertifikat; dan
3.
diklat Prajabatan;
b. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan
APBN, meliputi:
1.
pendapatan negara;
2.
belanja negara; dan
3.
pembiayaan;
c. pengembangan profesi,
meliputi:
1.
pembuatan Karya Tulis / Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan
APBN;
2.
penerjemahan / penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran dalam
pengelolaan APBN; dan
3.
penyusunan buku pedoman / ketentuan pelaksanaan / ketentuan teknis di bidang
penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Adapun Unsur Penunjang Jabatan
Fungsional Analis Anggaran, meliputi: a) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis
di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; b) peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; c)D keanggotaan dalam Organisasi
Profesi; d) keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis
Anggaran; e) perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f) perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Anggaran, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada
manfaatnya.
Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteMantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete