PERMEN ATR KPBN NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai keterampilan yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral atau Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral, bahwa Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem
karier. Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Asisten Penata Kadastral dilakukan secara objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian Kinerja meliputi: a).
SKP; dan b) Perilaku Kerja. Pada awal tahun, Asisten Penata Kadastral wajib
menyusun SKP. SKP merupakan target kinerja Asisten Penata Kadastral berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan SKP untuk masing-masing jenjang jabatan
diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan
kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapatkan persetujuan dan
ditetapkan oleh atasan langsung.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa Target kinerja terdiri
dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Target Angka Kredit dan tugas tambahan
sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Penata Kadastral
ditetapkan sebagai capaian SKP.
Target Angka Kredit bagi Asisten
Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,5 (tiga koma
lima) untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; b) 5 (lima) untuk Asisten Penata
Kadastral Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata
Kadastral Mahir; dan d) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kadastral
Penyelia. Target Angka Kredit tersebut tidak berlaku bagi Asisten Penata Kadastral
Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Pejabat Fungsional Asisten Penata
Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan mengenai
penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral bahwa Asisten
Penata Kadastral yang telah memenuhi persyara-tan untuk kenaikan jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib
memenuhi Angka Kredit pemeliharaan paling sedikit: a) 3 (tiga) Angka Kredit
untuk Asisten Penata Kadastral Pemula; b) 4 (empat) Angka Kredit untuk Asisten Penata
Kadastral Terampil; dan c) 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Asisten Penata
Kadastral Mahir. Asisten Penata Kadastral Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi
dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku Kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Asisten Penata Kadastral dan dinilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang
Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Permen ATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete