PERMENAKER NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI-UPAH BAGI PEKERJA-BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK COVID-19
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji-Upah Bagi Pekerja-Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memperluas cakupan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi Gaji/Upah; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diubah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
diberikan kepada Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan: a) warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b)
peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai
dengan bulan Juni 2021; c) mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar
Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; d). diutamakan
yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri,
properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan,
sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun wilayah poemerintah kabupaten kota yang mendapat Subsidi
Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) terdapat dalam lampiran Permenaker
Nomor 21 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19),
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenaker
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji-Upah Bagi Pekerja-Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment