PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGISIAN PNS DALAM JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL DI KEMENDIKBUD RISTEK

PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PNS dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek


Dalam Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, dinyatakan bahwa Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian dilaksanakan dengan prinsip: a) kompetitif, yaitu semua peserta seleksi bersaing secara sehat dan ditentukan berdasarkan hasil akhir seleksi; b) adil, yaitu proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih; c) objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya; d) transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka; e) bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu seluruh proses seleksi harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan f) tidak dipungut biaya, yaitu peserta seleksi tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi.

 

Apa saja Persyaratan Pengisian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional oleh PNS selain PNS Kementerian.

 

Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan: a) berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah; b) sehat jasmani dan rohani; c) mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pimpinan unit kerja instansi asal untuk mengikuti pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian; d) memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun; e) memiliki masa jabatan pada jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; f) memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan/atau memiliki kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar; g) memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling rendah bernilai baik; h) tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan ikatan dinas tugas belajar; i) tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; j) tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut; dan k) bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan.

 

Persyaratan pengisian PNS untuk Jabatan Fungsional dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengisian PNS untuk Jabatan Fungsional dosen.

 

Dinyatakan dalam Dalam PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PNS dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, bahwa Perencanaan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional terdiri atas pengusulan rencana kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional; dan penetapan kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional.

 

Perencanaan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dilakukan untuk memastikan jabatan yang akan diisi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengusulan rencana kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional diajukan oleh sekretaris unit utama berdasarkan permintaan Biro. Permintaan Biro dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Biro melakukan analisis pengisian lowongan jabatan pada unit kerja untuk pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Analisis pengisian lowongan jabatan disusun berdasarkan: usul kebutuhan dari unit kerja; dan/atau pola karier. Analisis pengisian lowongan jabatan dapat melibatkan unit kerja terkait. Hasil analisis pengisian lowongan jabatan diusulkan menjadi kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional.

 

Kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional paling sedikit memuat: a) nama jabatan; b) unit kerja penempatan; c) kualifikasi pendidikan; d) jumlah lowongan; dan e) kompetensi teknis yang diperlukan. Kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal selaku PyB.

 

Selanjutnya Dalam PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, menyatakan bahwa pelamar yang akan mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dil lingkungan Kemendikbud Ristek harus menyampaikan atau menggugah dokumen persyaratan paling sedikit terdiri atas: a) surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal selaku PyB; b) kartu tanda penduduk; c) ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan; d) surat keputusan calon PNS dan surat keputusan PNS; e) dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; f) surat keputusan penugasan jabatan terakhir; g) daftar riwayat hidup; h) surat pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja asal; i) pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah; j) surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; k) surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan l) surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Jenderal instansi asal.

 

Dokumen persyaratan disampaikan secara elektronik dengan cara mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan asli di laman resmi Kementerian. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021 ini.

 

Selengkapnya silahkan baca Dalam Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, dinyatakan malalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Dalam Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, dinyatakan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter