PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGISIAN PNS DALAM JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL DI KEMENDIKBUD RISTEK
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, dinyatakan bahwa Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian dilaksanakan dengan prinsip: a) kompetitif, yaitu semua peserta seleksi bersaing secara sehat dan ditentukan berdasarkan hasil akhir seleksi; b) adil, yaitu proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih; c) objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya; d) transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi, serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka; e) bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu seluruh proses seleksi harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan f) tidak dipungut biaya, yaitu peserta seleksi tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi.
Apa saja Persyaratan
Pengisian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan
Fungsional di Kemendikbud Ristek. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pengisian Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud
Ristek, Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
pada Kementerian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan PNS dalam Jabatan Administrasi
dan Jabatan Fungsional oleh PNS selain PNS Kementerian.
Pengisian PNS dalam Jabatan
Administrasi dan Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan: a) berstatus PNS
pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan
pemerintah daerah; b) sehat jasmani dan rohani; c) mendapatkan persetujuan secara
tertulis dari pimpinan unit kerja instansi asal untuk mengikuti pengisian PNS dalam
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian; d) memiliki masa kerja
sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun; e) memiliki masa jabatan pada
jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; f) memiliki kualifikasi
pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan/atau
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar; g) memiliki
hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling
rendah bernilai baik; h) tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan ikatan dinas
tugas belajar; i) tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman
disiplin berat; j) tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau
hukuman disiplin berat dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut; dan k) bebas
temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan.
Persyaratan pengisian PNS untuk
Jabatan Fungsional dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengisian PNS untuk Jabatan Fungsional dosen.
Dinyatakan dalam Dalam PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021
Tentang PNS dalam Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional di Kemendikbud
Ristek, bahwa Perencanaan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional terdiri atas pengusulan rencana kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan
Administrasi dan Jabatan Fungsional; dan penetapan kebutuhan pengisian PNS
dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional.
Perencanaan pengisian PNS
dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dilakukan untuk memastikan
jabatan yang akan diisi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengusulan rencana kebutuhan
pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional diajukan oleh
sekretaris unit utama berdasarkan permintaan Biro. Permintaan Biro dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Biro melakukan analisis
pengisian lowongan jabatan pada unit kerja untuk pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi
dan Jabatan Fungsional. Analisis pengisian lowongan jabatan disusun
berdasarkan: usul kebutuhan dari unit kerja; dan/atau pola karier. Analisis pengisian
lowongan jabatan dapat melibatkan unit kerja terkait. Hasil analisis pengisian
lowongan jabatan diusulkan menjadi kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan
Administrasi dan Jabatan Fungsional.
Kebutuhan pengisian PNS
dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional paling sedikit memuat: a) nama
jabatan; b) unit kerja penempatan; c) kualifikasi pendidikan; d) jumlah
lowongan; dan e) kompetensi teknis yang diperlukan. Kebutuhan pengisian PNS
dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal selaku PyB.
Selanjutnya Dalam PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021
Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan
Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, menyatakan bahwa pelamar yang akan
mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional dil lingkungan Kemendikbud Ristek harus menyampaikan atau menggugah dokumen
persyaratan paling sedikit terdiri atas: a) surat lamaran yang ditujukan kepada
Menteri c.q Sekretaris Jenderal selaku PyB; b) kartu tanda penduduk; c) ijazah
sesuai dengan kualifikasi pendidikan; d) surat keputusan calon PNS dan surat keputusan
PNS; e) dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; f) surat
keputusan penugasan jabatan terakhir; g) daftar riwayat hidup; h) surat
pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan
Jabatan Fungsional pada Kementerian yang ditandatangani oleh pimpinan unit
kerja asal; i) pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna
merah; j) surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah
sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; k) surat keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat
yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkoba dimaksud; dan l) surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Jenderal instansi asal.
Dokumen persyaratan disampaikan
secara elektronik dengan cara mengunggah hasil scan berwarna dokumen
persyaratan asli di laman resmi Kementerian. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
untuk mengikuti seleksi pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional pada Kementerian menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PermendikbudRistek Nomor 34 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Dalam
Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021
Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan
Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, dinyatakan malalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Dalam
Permendikbud Ristek Nomor 34 Tahun 2021
Tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrasi Dan
Jabatan Fungsional di Kemendikbud Ristek, dinyatakan Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment