PERMENLHK NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN DAK FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK terdiri atas sub bidang lingkungan hidup dan sub bidang kehutanan.
a) sub bidang lingkungan hidup meliputi:
1. pengendalian pencemaran lingkungan dari limbah cair;
2. pemantauan kualitas air;
3. pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas
lingkungan; dan
4. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) untuk peningkatan kualitas lingkungan dan mengurangi penularan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. sub bidang kehutanan bertujuan
untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai,
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun
pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan.
Selanjutnya
dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 20 Tahun
2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan Bidang
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, bahwaSasaran DAK
Penugasan Bidang LHK terdiri atas:
a. subbidang lingkungan hidup meliputi:
1. berkurangnya beban pencemaran dari air limbah cair;
2. berkurangnya beban pencemaran dari sampah yang masuk ke
lingkungan;
3. tersedianya data pemantauan parameter kualitas air; dan
4. berkurangnya beban pencemaran dan potensi penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dari limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); dan
b. subbidang kehutanan meliputi berkurangnya
lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok
tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial
DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup terdiri atas
lingkup menu kegiatan:
a. pengelolaan persampahan serta sarana
dan prasarana pendukung dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, penurunan
stunting, dan pengembangan destinasi wisata prioritas dilaksanakan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota, dengan komponen terdiri atas:
1. pembangunan pusat daur ulang sampah
dengan kapasitas 10 ton/hari (sepuluh ton per hari);
2. pembangunan bank sampah induk
dengan kapasitas 3 ton/hari (tiga ton per hari);
3. pembangunan rumah kompos dengan
kapasitas 1 ton/hari (satu ton per hari);
4. pembangunan biodigester dengan
kapasitas 1 ton/hari (satu ton per hari) dan sarana pendukungnya;
5. penyediaan alat angkut sampah meliputi
dump truck, arm roll, motor sampah roda 3 (tiga), kontainer sampah, arm roll truck
dan/atau gerobak pilah sampah;
6. penyediaan mesin press
hidrolik; dan/atau
7. penyediaan mesin pencacah
organik;
b. pembangunan early warning system
untuk bencana lingkungan hidup dalam upaya penurunan stunting, dilaksanakan oleh
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan komponen terdiri
atas:
1. sistem pemantauan kualitas air
secara kontinu, otomatis, dan daring; dan
2. alat laboratorium uji kualitas
air dan merkuri; dan
c. pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota, dengan komponen terdiri atas:
1. kontainer atau drop box penampung
limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. kantong plastik limbah bahan berbahaya
dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. motor roda 3 (tiga) pengumpul limbah
bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. alat pelindung diri petugas pengumpul
atau pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
5. bangunan depo pengumpul limbah
bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6. ruang pendingin di depo pengumpul
limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan
7. mobil boks pendingin pengangkutan
limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ke jasa pengolah.
Dinyatakan dalam PermenLHK
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan
Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021 bahwa DAK Penugasan
Bidang LHK subbidang kehutanan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan rehabilitasi lahan secara
vegetatif maupun sipil teknis di luar kawasan hutan yang dilaksanakan dengan pola
padat karya bersama masyarakat, meliputi:
a. rehabilitasi mangrove;
b. penanaman hutan rakyat;
c. pembangunan dam penahan;
d. pembangunan gully plug;
e. pembangunan sumur resapan;
f. pembangunan sumber benih
unggul; atau
g. bantuan alat ekonomi produktif
untuk pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
DAK Penugasan Bidang LHK dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
operasional:
a. subbidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I; dan
b. subbidang kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu
kegiatan pengelolaan persampahan diberikan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota yang memenuhi kriteria teknis:
a. telah menyusun dan menetapkan kebijakan
dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga (jakstrada); dan
b. termasuk daerah:
1. sebagai lokus penanganan
stunting;
2. sebagai kawasan destinasi
wisata prioritas;
3. sebagai venue Pekan Olahraga Nasional
Papua 2021 sesuai arah kebijakan Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga
Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua;
atau
4. yang memiliki nilai capaian pengurangan
dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di
bawah 90% (sembilan puluh persen).
DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu
kegiatan pembangunan early warning system untuk bencana lingkungan hidup dengan
komponen sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis, dan daring diberikan
kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
yang memenuhi kriteria teknis:
a. merupakan lokus desa penanganan
stunting; atau
b. terletak pada 15 (lima belas) daerah
aliran sungai prioritas, 15 (lima belas) danau prioritas dan sungai tercemar
berat.
DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu
kegiatan pembangunan early warning system untuk bencana lingkungan hidup dengan
komponen alat laboratorium uji kualitas air dan merkuri diberikan kepada pemerintah
daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria
teknis:
a. merupakan lokus desa
penanganan stunting;
b. terletak pada 15 (lima belas) daerah
aliran sungai prioritas, 15 (lima belas) danau prioritas dan sungai tercemar
berat;
c. merupakan lokus rencana aksi penanganan
merkuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. memiliki laboratorium lingkungan
telah operasional dan terakreditasi atas uji profisiensi.
DAK Penugasan Bidang LHK subbidang lingkungan hidup untuk lingkup menu
kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dengan ketentuan:
a. diberikan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:
1. masuk tren zona merah/resiko tinggi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 3 (tiga) bulan hingga
tanggal 31 Agustus 2021;
2. merupakan ibu kota pemerintah daerah
provinsi sebagai pusat rujukan rumah sakit pemerintah daerah provinsi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
3. berpotensi menghasilkan 40% (empat
puluh persen) timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun medis Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di setiap pemerintah daerah provinsi berbasis jumlah penduduk;
b. limbah bahan berbahaya dan beracun
medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari fasilitasi isolasi terpadu
dan mandiri, meliputi:
1. hotel;
2. wisma;
3. rumah karantina;
4. apartemen; dan
5. rumah tinggal; dan
c. jenis limbah bahan berbahaya dan
beracun medis Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
1. masker bekas;
2. alat pelindung diri (APD)/baju
hazmat;
3. sarung tangan medis bekas
(handscoen);
4. pelindung kepala;
5. pelindung sepatu;
6. pelindung mata (google);
7. pelindung wajah (face shield);
8. limbah jarum suntik yang digunakan
pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
9. alat deteksi dini Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); dan
10. sampah lain yang terkontaminasi
oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DAK Penugasan Bidang LHK subbidang kehutanan diberikan kepada pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria
teknis:
a. daerah yang memiliki lahan sangat
kritis dan kritis di luar kawasan hutan;
b. daerah tangkapan air dan bangunan
penting serta di luar pemerintah daerah provinsi dengan alolasi dana bagi hasil
sumber daya alam kehutanan dana reboisasi yang besar;
c. daerah aliran sungai sangat prioritas
15 (lima belas) daerah aliran sungai prioritas dan daerah aliran sungai rawan bencana
banjir, longsor, dan kekeringan;
d. daerah aliran sungai yang
menjadi hulu dari 15 (lima belas) danau prioritas;
e. daerah yang memiliki kawasan
mangrove kritis sesuai peta indikatif rehabilitasi mangrove;
f. kelompok tani hutan madya;
atau
g. kelompok usaha perhutananan sosial
dengan kriteria silver dan/atau gold.
Selengkapnya silahkan baca PermenLHK
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan
Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang PermenLHK
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Penugasan
Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment