PERMENLHK NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG KERINGANAN PENUNDAAN DAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI WAJIB BAYAR PELAKU USAHA KEHUTANAN TERDAMPAK PANDEMI COVID-19
Berdasarkan PermenLHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Covid-19, Keringanan PNBP diberikan kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19, yang merupakan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
Keringanan PNBP diberikan kepada Wajib Bayar dalam bentuk: penundaan
atau pengangsuran. Keringanan PNBP meliputi PNBP berupa PSDH dan/atau DR. Wajib
Bayar merupakan pelaku usaha kehutanan terdiri atas: a) pemegang Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan; b) Perum Perhutani; atau c) pemegang Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwaWajib Bayar harus memenuhi kriteria:
a. tidak memiliki tunggakan PNBP
berupa PSDH, DR dan/atau Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan; dan
b. mengalami kerugian sebagai akibat
terdampak pandemi COVID-19.
Permohonan keringanan PNBP diajukan oleh Wajib Bayar kepada
Direktur Jenderal sebagai Kuasa Pengelola PNBP. Permohonan keringanan PNBP diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Permohonan keringanan PNBP hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk
keringanan penundaan atau pengangsuran. Dokumen pendukung berupa:
a. surat pernyataan tidak
memiliki tunggakan PNBP berupa PSDH, DR dan/atau Denda Pelanggaran Eksploitasi
Hutan;
b. surat pernyataan kerugian akibat
terdampak pandemi COVID-19; dan
c. dokumen RKT yang belum direalisasikan
dalam tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk di dalamnya jumlah volume dan
jenis hasil hutan yang dimohonkan.
Berdasarkan permohonan keringanan PNBP, Direktur Jenderal
menugaskan Direktur untuk melakukan telaahan atas permohonan. Direktur menyampaikan
hasil telaahan kepada Direktur Jenderal dengan dilampiri konsep persetujuan atau
penolakan permohonan. Berdasarkan hasil telaahan Direktur Jenderal sebagai
Kuasa Pengelola PNBP: a) menerbitkan surat persetujuan permohonan keringanan
PNBP dalam hal memenuhi persyaratan; atau b) menerbitkan surat penolakan permohonan
keringanan PNBP dalam hal tidak memenuhi persyaratan.
Persetujuan permohonan keringanan PNBP dapat berupa: keringanan
penundaan PNBP; atau keringanan pengangsuran PNBP. Keringanan penundaan PNBP diberikan
kepada Wajib Pajak untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran
berjalan terhitung sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan. Pemberian keringanan
penundaan PNBP dalam hal diberikan untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan,
terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Keringanan pengangsuran PNBP diberikan kepada Wajib Pajak untuk jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan sejak surat
persetujuan pengangsuran ditetapkan. Pemberian keringanan pengangsuran PNBP dalam
hal diberikan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, terlebih dahulu
harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan. Persetujuan keringanan PNBP dijadikan sebagai dasar perhitungan
keringanan penundaan atau pengangsuran sesuai realisasi LHP.
Berdasarkan realisasi LHP sesuai dengan Persetujuan keringanan PNBP
Wajib Bayar melakukan pambayaran melalui SI-PNBP. Pembayaran keringanan PNBP dilakukan
untuk:
a. keringanan penundaan PNBP, paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penundaan atas seluruh LHP sebelumnya
sesuai masa persetujuan; atau
b. keringanan pengangsuran PNBP, dibayar
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak setiap LHP diterbitkan sesuai masa
persetujuan.
Pembayaran keringanan pengangsuran PNBP dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan atas setiap LHP. Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan
keringanan penundaan atau pengangsuran PNBP berikutnya pada tahun berjalan setelah
melunasi seluruh kewajiban pembayaran keringanan penundaan atau pengangsuran PNBP.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19),
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang PermenLHK
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak
Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment