Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Intelijen, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen. Pejabat Fungsional
Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi PermenpanRB Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditegaskan bahwa Penata
Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian
dukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Penata Kelola
Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Penata Kelola Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan
jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 202 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete