Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana)
Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), merupakan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Dalam Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, ditegaskan bahwa beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 455) diubah atau disempurnakan, antara lain Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB.
(2) Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya di lingkungan BKKBN;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan dan informasi BKKBN untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB kategori keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan BKKBN; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB kategori keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment