Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kelola Intelijen, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen. Sedangkan
Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut
Asisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen
sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi PermenpanRB Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, dinyatakan
Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang
pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen
Negara. Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kelola Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan
intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau PermenpanRB Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete