Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan penelitan, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem
intelijen di Badan Intelijen Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan,
pengkajian metode dan sistem intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi PermenpanRB Nomor 13 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, disampaikan
bahwa Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di
bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada
Badan Intelijen Negara. Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk
dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasa. Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen
di Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download Peraturan Menpan RB
atau PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2020 (disini)
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete