Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Perrmenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kurator Keperdataan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Kedudukan Kurator Keperdataan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Kurator Keperdataan Ahli Pertama;
b. Kurator Keperdataan Ahli Muda;
c. Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan
d. Kurator Keperdataan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete