Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi
Penerbangan |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan,
pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan
komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi
Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang
navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan
pelatihan.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat
fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi
penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transportasi. Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Navigasi Penerbangan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk
dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Navigasi Penerbangan ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan, adalah melaksanakan
kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang
navigasi penerbangan.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete