Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan




Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Kedudukan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.




Link download (unduh) Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter