Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi2020-2024

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024


Dalam Pasal 1 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa  (1)  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024  merupakan bentuk  operasionalisasi  Grand  Design  Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. (2)  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024  digunakan sebagai acuan bagi: a) kementerian/lembaga  yang  disebut  dalam  Road  Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk menetapkan dan menjalankan program pada level Makro dan Meso; dan b) seluruh kementerian/lembaga  dan  pemerintah  daerah untuk  menyusun Road Map Reformasi  Birokrasi  di internal instansi serta menjalankan program Mikro.

Ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, bahwa
(1)  Road  Map Reformasi  Birokrasi  2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c.  analisis lingkungan strategis;
d. sasaran  dan  strategi  pelaksanaan  reformasi  birokrasi 2020-2024;
e. manajemen  pelaksanaan  reformasi  birokrasi  2020-2024; dan
f.  penutup.
(2)  Road  Map Reformasi  Birokrasi  2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, kementerian/lembaga  dan  pemerintah  daerah  yang  telah menyusun Road  Map  Reformasi  Birokrasi  berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi  2015-2019 harus  menyesuaikan dengan  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024 dalam  Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Link download Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (disini)




= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter