Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


 


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Sedangkan Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dinyatakan bahwa Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Terampil;
b. Surveyor Pemetaan Mahir ; dan
c. Surveyor Pemetaan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geo spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geo spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui link di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga bermanfaat


= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter