Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara), Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.Sebagaimana diketahui Manjemen ASN mengunakan Sistem Merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pada Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Tujuan Manajemen Talenta ASN adalah untuk:
a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
d. mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
e. memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
f. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.
Prinsip Manajemen Talenta ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:
a. objektif; Objektif yaitu proses dalam Manajemen Talenta ASN sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi.
b. terencana; Terencana yaitu Manajemen Talenta ASN mempersiapkan Suksesor pada masing-masing Jabatan Target yang akan lowong dalam perencanaan dan persiapan pada tahun sebelumnya secara sistematis dan terstruktur sesuai target.
c. terbuka; Terbuka yaitu informasi Manajemen Talenta ASN yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria dan informasi penetapan Talenta dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
d. tepat waktu; Tepat waktu yaitu Jabatan Target dalam Manajemen Talenta ASN yang lowong dapat segera diisi oleh Suksesor sehingga tidak terdapat jabatan lowong dalam waktu lama dan menjamin persediaan talenta dalam pengisian jabatan target.
e. akuntabel; Akuntabel yaitu Manajemen Talenta ASN dilakukan sesuai standar/pedoman yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. bebas dari intervensi politik; Bebas dari intervensi politik yaitu Manajemen Talenta ASN bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu Manajemen Talenta ASN bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020. Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN, meliputi:
a. Manajemen Talenta ASN Nasional,
b. Manajemen Talenta ASN Instansi.
Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi ditetapkan dan dilaksanakan dengan berpedoman pada Manajemen Talenta ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Aspek Manajemen Talenta ASN, meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional; dan
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN —- (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete