Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, ditegaskan bahwa Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah. Pekerja Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Kedudukan Pekerja Sosial ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas: kategori keterampilan; dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Pemula;
b. Pekerja Sosial Terampil;
c. Pekerja Sosial Mahir; dan
d. Pekerja Sosial Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 33 Tahun 2020 ini.
Tugas jabatan Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas: pendekatan awal; pengungkapan dan pemecahan masalah; penyusunan rencana intervensi; intervensi; evaluasi; terminasi dan rujukan; dan bimbingan dan pembinaan lanjut.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete