Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat |
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit.
Dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, bahwa Perawat berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada
Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
Kedudukan Perawat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Perawat
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas: a) Perawat Terampil; b) Perawat Mahir; dan c)
Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat
kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a) Perawat Ahli Pertama; b) Perawat Ahli Muda; c) Perawat Ahli Madya; dan d)
Perawat Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah melakukan
kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan
pengelolaan keperawatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur
kegiatan meliputi
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.
Uraian kegiatan tugas jabatan
fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan
dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Perawat Terampil,
meliputi:
1.
melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu;
2.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3.
melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan
upaya promotif;
4.
memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien
untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;
5.
memberikan oksigenasi sederhana;
6.
memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
7.
memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko
penularan infeksi;
8.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal
bedah;
9.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
10.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
11.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
12.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
13.
melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
14.
melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/ intra/post operasi;
15.
memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16.
memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/
menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
17.
melakukan perawatan luka; dan
18.
melakukan dokumentasi tindakan keperawatan;
b. Perawat Mahir, meliputi:
1.
melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga;
2.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3.
melakukan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif;
4.
melakukan restrain/fiksasi pada pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan
keperawatan;
5.
memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka
melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
6.
memberikan oksigenasi sederhana;
7.
memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8.
memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko
penularan infeksi;
9.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal
bedah;
10.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak;
11.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
12.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
13.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
14.
melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
15.
melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/ intra/post operasi;
16.
memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
17.
memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/
menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu
tubuh;
24.
melakukan massage pada kulit tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
25.
melakukan perawatan luka;
26.
melakukan Range of Motion (ROM) pada pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka
melakukan upaya rehabilitatif pada individu;
27.
melatih mobilisasi pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya
rehabilitatif pada individu; dan
28.
melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; dan
c. Perawat Penyelia,
meliputi:
1.
melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok;
2.
melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
3.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
4.
melakukan upaya promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan;
5.
melakukan upaya promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan;
6.
melakukan isolasi pasien sesuai kondisinya dalam rangka upaya preventif pada
individu;
7.
memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas;
10.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas;
11.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa;
12.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area anak;
13.
melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik
14.
melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/ intra/ post operasi;
15.
memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16.
memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/
menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
17.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
18.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
19.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
20.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
21.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
22.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu
tubuh;
23.
melakukan perawatan luka;
24.
melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya;
25.
melakukan isolasi pasien imunosupresi pada pasien kasus cedera;
26.
memberikan perawatan pada pasien terminal; dan
27.
melakukan dokumentasi tindakan keperawatan.
Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menegaskan bahwa Uraian kegiatan
tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan
dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama,
meliputi:
1.
melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu;
2.
melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga;
3.
melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat;
4.
memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut;
5.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
6.
melaksanakan manajemen surveilans hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam
upaya preventif dalam pelayanan keperawatan;
7.
melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/ petugas/
pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
8.
melakukan investigasi dan deteksi dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan
kesehatan;
9.
mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular;
10.
merumuskan diagnosis keperawatan pada individu;
11.
membuat prioritas diagnosis keperawatan dan masalah keperawatan;
12.
menyusun rencana tindakan keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan
tindakan);
13.
menyusun rencana tindakan keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan
tindakan);
14.
melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
15.
melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
16.
melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/ intra/ post operasi;
17.
memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/
menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24.
melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu;
25.
memfasilitasi adaptasi dalam hospitalisasi pada individu;
26.
melaksanakan case finding/ deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu;
27.
melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu;
28.
melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien;
29.
melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;
30.
melakukan peningkatan/penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan
masalah kesehatan masyarakat;
31.
melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
32.
melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
33.
melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi persepsi;
34.
melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
35.
melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
36.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal
bedah;
37.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
38.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
39.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas
40.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
41.
melakukan perawatan luka;
42.
melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan
spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
43.
melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
44.
melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu;
45.
melakukan penatalaksanaan manajemen gejala;
46.
melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu;
47.
melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua
tim/perawat primer;
48.
melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
49.
melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/unit/fasilitas
kesehatan;
50.
melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan
perawat; dan
51.
melakukan preseptorship dan mentorship;
b. Perawat Ahli Muda,
meliputi:
1.
melakukan skrining pada individu/ kelompok;
2.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3.
melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/ petugas/
pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
4.
melakukan edukasi kesehatan pada keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota
keluarganya dalam upaya promotif;
5.
melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat dalam upaya promotif;
6.
melakukan edukasi kesehatan pada individu pasien dalam rangka melakukan upaya
preventif;
7.
melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok (pengunjung dan petugas);
8.
melakukan kegiatan memotivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada
masyarakat;
9.
melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu
dalam upaya rehabilitatif;
10.
memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga dalam upaya
rehabilitatif;
11.
melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/ bencana dalam upaya
rehabilitatif;
12.
melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
13.
memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko
penularan infeksi;
14.
melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
15.
melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/intra/post operasi;
16.
memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
17.
memberikan dukungan/ fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/
menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
18.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24.
melakukan pemenuhan kebutuhan oksigenisasi kompleks;
25.
melakukan perawatan luka
26.
melakukan terapi aktivitas kelompok (TAK) stimulasi sensorik;
27.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
28.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
29.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
30.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
31.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
32.
melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan
spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
33.
melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
34.
memberikan terapi modalitas;
35.
melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga;
36.
melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok;
37.
melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning);
38.
melakukan rujukan keperawatan;
39.
melaksanakan studi kasus keperawatan dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan keperawatan;
40.
melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
41.
melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/ unit/ fasilitas
kesehatan;
42.
melakukan pemberian penugasan perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan
perawat;
43.
melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
44.
melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan
pelayanan keperawatan;
c. Perawat Ahli Madya,
meliputi:
1.
melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada kelompok;
2.
melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada masyarakat;
3.
melakukan komunikasi dengan klien yang mengalami hambatan komunikasi;
4.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
5.
merumuskan diagnosis keperawatan aktual/ risiko / potencial / wellness
kelompok;
6.
menyusun rencana tindakan keperawatan pada kelompok (merumuskan, menetapkan
tindakan);
7.
melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8.
melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik;
9.
melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap
pre/intra/post operasi;
10.
memberikan perawatan pada pasien dalam rangka perawatan paliatif;
11.
memberikan dukungan/ fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/
menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan;
12.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi;
13.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan eliminasi;
14.
melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
15.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
16.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
17.
melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
18.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks pada area medikal
bedah;
19.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area anak;
20.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas;
21.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area komunitas;
22.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
23.
melakukan pemantauan atau penilaian kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan
spesifik sesuai kasus dan kondisi pasien;
24.
melakukan perawatan luka;
25.
melakukan konsultasi keperawatan dan kolaborasi dengan dokter;
26.
memfasilitasi dan memberikan dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan
keluarga;
27.
melakukan diseminasi informasi kesehatan pada kelompok;
28.
melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada masyarakat;
29.
melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
30.
menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
31.
menyusun rencana program tahunan unit ruang rawat;
32.
melakukan pengorganisasian pelayanan keperawatan antar shift/ unit/ fasilitas
kesehatan;
33.
melakukan upaya peningkatan kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/ petugas/
pengunjung sebagai upaya pencegahan infeksi;
34.
membentuk dan mempertahankan keberadaan kelompok masyarakat pemerhati masalah
kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
35.
melaksanakan advokasi program pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada
masyarakat;
36.
melaksanakan manajemen Infection Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan
risiko infeksi;
37.
melakukan pembinaan kelompok risiko tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
38.
memberikan rekomendasi terhadap kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi
perawat;
39.
melaksanakan evidence-based practice dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan keperawatan;
40.
melakukan kredensialing perawat;
41.
melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
42.
melakukan pengawasan/ pengendalian/ monev terhadap program mutu klinik pelayanan
keperawatan; dan
43.
melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan
mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; dan
d.
Perawat Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun rencana tindakan keperawatan pada masyarakat (merumuskan, menetapkan
tindakan);
2.
melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan;
3.
melakukan implementasi keperawatan pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem
dengan pendekatan tiga level pencegahan;
4.
melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit
dengan pendekatan tiga level pencegahan;
5.
melakukan implementasi keperawatan pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca
terjadinya bencana (disaster nursing);
6.
melakukan implementasi keperawatan sebagai anggota tim pembentukan kecamatan
sehat;
7.
melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan dalam upaya promotif pada
masyarakat;
8.
melakukan follow up keperawatan pada keluarga dengan risiko tinggi;
9.
melaksanakan surveillance pada masyarakat
10.
melakukan terapi bermain pada anak
11.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area maternitas/
anak/ komunitas/ medikal bedah;
12.
melakukan intervensi keperawatan spesifik yang kompleks di area jiwa;
13.
melakukan perawatan luka;
14.
melakukan program manajemen risiko;
15.
melaksanakan audit keperawatan;
16.
melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
17.
memfasilitasi/pembinaan kelompok masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
18.
melakukan pembinaan etik dan disiplin perawat;
19.
melakukan implementasi keperawatan melalui pemberian pelatihan/ konsultasi pada
perawat baru dan/atau nakes lain;
20.
melakukan kredensialing perawat;
21.
melakukan preseptor dan mentorship dalam fungsi ketenagaan perawat;
22.
merekomendasikan kewenangan klinis atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
23.
menyusun daftar rincian kewenangan klinis perawat sesuai peran dan area praktik
keperawatan;
24.
merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat;
dan
25.
merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga
keperawatan.
Perawat kategori terampilan dan
kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka
Kredit tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Rincian uraian kegiatan
masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perawat diatur lebih lanjut oleh
Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya.
Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete