Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Bidan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi
Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan
pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor
36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional
Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a) Bidan Terampil; b) Bidan
Mahir; dan c) Bidan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
yaitu: a) Bidan Ahli Pertama; b) Bidan Ahli Muda; c) Bidan Ahli Madya; dan d)
Bidan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Bidan ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor
36 Tahun 2019 ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Bidan berdasarkan Peraturan MenpanRB
atau PermenpanRB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan
adalah melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan
pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan
yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi: a) Pelayanan
Kesehatan Ibu; b) Pelayanan Kesehatan Anak; c) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan
dan Keluarga Berencana; d) Pelayanan Kebidanan Komunitas; e) Mengelola
Pelayanan Kebidanan; f) Melaksanakan Program Pemerintah; dan g) Melakukan
Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Uraian kegiatan tugas
jabatan fungsional Bidan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan
dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Bidan Terampil, meliputi:
1.
melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
2.
melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan;
3.
merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
4.
memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent;
5.
melakukan tindakan pencegahan infeksi;
6.
memberikan nutrisi dan rehidrasi/ oksigenisasi/ personal hygiene;
7.
memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis;
8.
melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil;
9.
memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan
kebutuhan;
10.
melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
11.
melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
12.
melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis;
13.
melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis;
14.
melakukan pengkajian pada ibu nifas;
15.
melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca
persalinan (KF
1);
16.
melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)
17.
melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);
18.
melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan;
19.
melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal;
20.
melakukan asuhan bayi baru lahir normal;
21.
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR);
22.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada
individu/keluarga sesuai kebutuhan;
23.
melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom;
24.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan
dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;
25.
melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja
termasuk personal hygiene dan nutrisi;
26.
melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu
hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas
melalui kunjungan rumah;
27.
melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/
ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
28.
mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat
Desa (MMD);
29.
melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga
Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan; dan
30.
melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak
sekolah;
b.
Bidan Mahir, meliputi:
1.
melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
2.
melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu
bersalin dan ibu nifas;
3.
merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
4.
melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA);
5.
melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil
dengan kolaborasi;
6.
melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT);
7.
melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil;
8.
melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi;
9.
melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
10.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada
individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan;
11.
melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
12.
melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
13.
melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
14.
melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
15.
melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
16.
melakukan pengkajian pada ibu nifas;
17.
melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca
persalinan (KF 1);
18.
melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2);
19.
melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);
20.
melakukan asuhan bayi baru lahir normal;
21.
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas
dan pemberian ventilasi tekanan positif;
22.
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka
tali pusat tetap bersih dan kering;
23.
melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
24.
melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran
(KN 2);
25.
melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran
(KN 3);
26.
melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit
(MTBS);
27.
melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda
(MTBM);
28.
melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak
prasekolah;
29.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada
individu/keluarga sesuai kebutuhan;
30.
memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten);
31.
melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik;
32.
melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS);
33.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan
dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;
34.
melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/
ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
35.
melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan
anak-anak;
36.
mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan;
37.
melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien);
38.
melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah;
dan
39.
melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir; dan
c. Bidan Penyelia, meliputi:
1.
melakukan pengkajian ibu hamil patologis;
2.
memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan
penyulit/patologis/penyakit penyerta;
3.
mengidentifikasi kematian janin intra uterin;
4.
melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
5.
melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada
kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
6.
melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis;
7.
melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta
secara kolaborasi;
8.
melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta
secara kolaborasi;
9.
melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta
secara kolaborasi;
10.
melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/ penyakit penyerta
secara kolaborasi;
11.
melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/ patologis/ penyakit penyerta secara
kolaborasi;
12.
melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas;
13.
melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang
secara kolaborasi;
14.
melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan
penyulit/ komplikasi/ penyakit secara kolaborasi;
15.
melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit
secara kolaborasi;
16.
melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara
kolaborasi;
17.
melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit;
18.
melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi
transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi,
memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube
(NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung;
19.
melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi;
20.
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara
kolaborasi;
21.
melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore
(GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata;
22.
melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
23.
melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 pasca kelahiran
(KN 2);
24.
melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 pasca kelahiran
(KN 3);
25.
melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang
balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
26.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada
kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
27.
melakukan evaluasi cakupan imunisasi;
28.
melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak
prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala,
pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini
penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining
Perkembangan (KPSP);
29.
melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara
interval;
30.
melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
31.
melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
32.
melakukan skrining kanker serviks;
33.
memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan
Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/ masyarakat sesuai kebutuhan;
34.
menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja;
35.
melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga
Berencana (KB);
36.
merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu
(WUS/PUS/
Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
37.
melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu
(WUS/ PUS/ Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ ibu menyusui/ bayi dan
balita);
38.
melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
39.
melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan
Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya;
40.
melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah; 41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan
kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait;
42.
melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di
bawahnya;
43.
melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;
44.
menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Uraian kegiatan
tugas jabatan fungsional Bidan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan
dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Bidan Ahli Pertama,
meliputi:
1.
Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
2.
Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
3.
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
4.
Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
5.
Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
6.
Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
7.
Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
8.
Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
9.
Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
10.
Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
11.
Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi;
12.
Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak
pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan;
13.
Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
14.
Melakukan asuhan neonatal esensial;
15.
Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam - 48 jam paska kelahiran (KN1);
16.
Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 - hari ke 7 paska kelahiran
(KN2) ;
17.
Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 - hari ke 28 paska kelahiran
(KN3);
18.
Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi;
19.
Memfasilitasi konseling pra nikah;
20.
Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB);
21.
Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat;
22.
Melakukan pembinaan keluarga balita/ remaja/lansia;
23.
Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
24.
Melaksanakan tugas jaga shift malam;
25.
Melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah;
26.
Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait
pelayanan kebidanan di Puskesmas;
27.
Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
28.
Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan
29.
Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak
(PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit;
b. Bidan Ahli Muda,
meliputi:
1.
Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
2.
Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau
penyakit penyerta;
3.
Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis;
4.
Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
5.
Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
6.
Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
7.
Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
8.
Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
9.
Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
10.
Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan
kolaborasi;
11.
Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan
kolaborasi;
12.
Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta
dengan kolaborasi;
13.
Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan
kolaborasi;
14.
Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
15.
Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
16.
Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
17.
Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan;
18.
Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan
patologis dan/atau penyakit penyerta;
19.
Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi;
20.
Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok
atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
21.
Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi
khusus;
22.
Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
23.
Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
24.
Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK);
25.
Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap;
26.
Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat
kontrasepsi;
27.
Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada
Ibu dan kelompok khusus;
28.
Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB);
29.
Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) / Pusat
Informasi Konseling Remaja (PIK-R);
30.
Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP);
31.
Mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan
keluarga sehat;
32.
Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
33.
Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit;
34.
Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;
35.
Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas
A/B/C/D;
36.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat
kabupaten/kota/provinsi;
37.
Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) / Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan
Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan (FKRTL);
38.
Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan
Kesehatan Reproduksi;
39.
Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di
Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS;
40.
Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana
(KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
41.
Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal
puskesmas/ Rumah Sakit; dan
42.
Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan
kebidanan;
c. Bidan Ahli Madya,
meliputi:
1.
Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;
2.
Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
3.
Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan
kolaborasi;
4.
Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan
kolaborasi;
5.
Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta
dengan kolaborasi;
6.
Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan
kolaborasi;
7.
Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
8.
Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;
9.
Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus
patalogis dan/atau penyakit penyerta;
10.
Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian
lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan
dengan penyakit penyerta;
11.
Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);
12.
Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan
kolaborasi;
13.
Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan
kolaborasi;
14.
Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan
kolaborasi;
15.
Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan
komunitas;
16.
Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di
bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu,
keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
17.
Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan
kabupaten/kota;
18.
Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan
Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
19.
Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang
di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
20.
Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di
bawahnya;
21.
Melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan
Komplikasi tingkat kabupaten/kota;
22.
Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
dan Angka Kematian Bayi (AKB);
23.
Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
24. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
25.
Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi
di wilayah kerjanya;
26.
Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;
27.
Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas
Kesehatan;
28.
Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan
Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);
29.
Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi
tanggung jawabnya;
30.
Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke
rawat inap lain;
31.
Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit
Pendidikan atau wahana pendidikan;
32.
Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus-kasus
tertentu;
33.
Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas
A/B/C/D;
34.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat
kabupaten/kota/provinsi;
35.
Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
36.
Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),
Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
37.
Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;
38.
Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat
nasional;
39.
Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan
atau wahana pendidikan;
40.
Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;
41.
Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di
pelayanan kebidanan;
42.
Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif
pelayanan kebidanan;
43.
Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada
individu,keluarga, dan masyarakat;
44.
Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
45.
Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi
dengan penyulit secara kolaborasi;
46.
Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana
(KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/ kota/ provinsi;
47.
Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang
digunakan skala provinsi/kabupaten/kota; dan
48.
Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi
ibu dan anak; dan
d. Bidan Ahli Utama,
meliputi:
1.
Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang
endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi;
2.
Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang
pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi;
3.
Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang
anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi;
4.
Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang
bedah kebidanan dengan kolaborasi;
5.
Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik
lain dibidang kebidanan dengan kolaborasi;
6.
Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana;
7.
Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan;
8.
Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada
penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan;
9.
Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional;
10.
Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan;
11.
Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu
jenjang di bawahnya;
12.
Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang
di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
13.
Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di
bawahnya;
14.
Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi
dan nasional;
15.
Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;
16.
Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional;
17.
Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional;
18.
Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan;
19.
Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah
sakit rujukan nasional;
20.
Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara
nasional;
21.
Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat
nasional;
22.
Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga
Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara
nasional;
23.
Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam
pelayanan kebidanan;
24.
Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan;
25.
Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan
kebidanan;
26.
Merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak,
dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan;
27.
Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan;
28.
Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana
(KB)/Kesehatan Reproduksi
29.
Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas;
30.
Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana
(KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional;
31.
Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat
nasional;
32.
Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya;
33.
Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan
kebidanan tingkat nasional;
34.
Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan;
35.
Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan
ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;
36.
Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan
komunitas;
37.
Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana
(KB)/Kesehatan Reproduksi;
38.
Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas;dan
39.
Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga
Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk
pedoman/panduan.
Bidan kategori terampilan dan
kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka
Kredit tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 36 Tahun 2019 ini. Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Bidan diatur oleh instansi pembina.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Bidan dinyatkan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Bidan dilakukan melalui pengangkatan: pertama, perpindahan dari jabatan lain
dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan dalam jabatan Fungsional
Bidan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keterampilan;
e.
berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keahlian;
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; dan
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dikecualikan dari ketentuan harus
berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keahlian apabila pengangkatan jabatan fungsional bidan kategori keahlian dapat dipenuhi
dari kualifikasi pendidikan D-IV kebidanan sampai dengan tahun kelulusan 2021. Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Bidan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti
dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam
Jabatan Fungsional Bidan. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Bidan paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional Bidan. ) Bidan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat diatas. Bidan dengan kategori keahlian dapat dipenuhi dari kualifikasi
pendidikan D-IV kebidanan diberikan kenaikan pangkat/jenjang sampai dengan
jenjang ahli muda. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
Bidan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional
Bidan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Bidan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan
kategori keterampilan;
e.
berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keahlian;
f.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
h.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan
paling singkat 2 (dua) tahun;
i.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan kategori
keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Bidan
Ahli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli
Madya; dan
3)
60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS
yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan
dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan
Kebidanan.
Bidan kategori keterampilan dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian, apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;
b.
memperoleh ijazah pendidikan profesi Bidan;
c.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
d.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
e.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat Jabatan Fungsional
Bidan kategori keahlian; dan
f.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan.
Dalam hal kebutuhan organisasi,
persyaratan kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan jabatan Fungsional Bidan kategori
keahlian dari kategori keterampilan, dapat dikecualikan dari ketentuan. Kualifikasi
pendidikan yang dikecualikan dipenuhi dari kualifikasi pendidikan D-IV kebidanan
dengan tahun kelulusan sampai dengan 2021.
Bidan kategori keahlian yang
diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan dengan ketentuan diberikan kenaikan
pangkat/ jabatan sampai dengan jenjang ahli muda. Bidan kategori keterampilan
yang akan diangkat menjadi Bidan kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Bidan kategori keterampilan.
Bidan ahli utama dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional
ahli utama yang akan diduduki;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Bidan paling
kurang 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
bidan melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Bidan dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Bidan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi
dalam satu kategori Jabatan Fungsional Bidan. Ada persyaratan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi adalah sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
b.
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
c.
nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional
Bidan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang
Jabatan Fungsional Bidan yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Bidan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam
kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan
diduduki.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya.
Mantap bang, terima kasih telah beragi info yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete