Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur |
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Pranata SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, ditegaskan bahwa Pranata SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah. Pranata SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur. Kedudukan Pranata SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, bahwa Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur terdiri atas:
a. Pranata SDM Aparatur Terampil;
b. Pranata SDM Aparatur Mahir; dan
c. Pranata SDM Aparatur Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 38 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yaitu melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas manajemen Aparatur Sipil Negara; dan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM (Sumber Daya Manusia) Aparatur (disini)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor SDM (Sumber Daya Manusia) Aparatur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete