Permenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik,

Permenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau Jabatan Fungsional PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik atau disingkat PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi permenpanRB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, dinyatakan bahwa PID berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PID terdiri atas:
a. PID ahli pertama;
b. PID ahli muda; dan
c. PID ahli madya.

Jabatan Fungsional PID dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID meliputi:
a. identitas jabatan, meliputi:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan, meliputi:
1. Kompetensi Teknis;
1) manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik;
2) manajemen sistem informasi diplomatik;
3) manajemen keamanan informasi diplomatik;
4) tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik;
5) manajemen pengolahan data digital diplomatik; dan f. manajemen sistem komunikasi informasi diplomatik.
2. Kompetensi Manajerial, meliputi
1) integritas;
2) kerja sama;
3) komunikasi;
4) orientasi pada hasil;
5) pelayanan publik;
6) pengembangan diri dan orang lain;
7) mengelola perubahan; dan
8) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan, meliputi:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID berdasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, kamus Kompetensi Manajerial; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 ini

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, melalui link download di bawah ini.



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter