Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengembangan Kurikulum. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Dinbyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor
45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedudukan Pengembang Kurikulum
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum terdiri atas: Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; Pengembang
Kurikulum Ahli Muda; Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan Pengembang Kurikulum
Ahli Utama. Pengembang Kurikulum dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi
Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi
jabatan; dan persyaratan jabatan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa Standar Kompetensi
menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Pengembang Kurikulum; b) pengadaan
Pengembang Kurikulum; c) pengembangan karier Pengembang Kurikulum; d) pengembangan
kompetensi Pengembang Kurikulum; e) penempatan Pengembang Kurikulum; f) promosi
dan/atau mutasi Pengembang Kurikulum; g) uji kompetensi Pengembang Kurikulum; h)
sistem informasi manajemen Pengembang Kurikulum; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool) Pengembang Kurikulum.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan.
Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Adapun Kode jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; indikator kinerja Jabatan; dan pengalaman kerja.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum menyatakan bahwa Kompetensi
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: a) advokasi
kebijakan pendidikan; b) perencanaan kurikulum; c) pengembangan kurikulum; d) evaluasi
kurikulum; dan e) pengembangan metodologi pembelajaran. Kompetensi Manajerial Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan. SEdangkan Kompetensi Sosial Kultural Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi disusun
berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan dibidang
pendidikan; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c)
kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara. Adapun Rincian
Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 ini.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete