Permenpan Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan PengaduanPelayanan Publik

Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang dimaksud Kompetisi  Pengelolaan  Pengaduan  Pelayanan  Publik yang  selanjutnya  disebut  Kompetisi  adalah  kegiatan penjaringan,  seleksi,  penilaian,  dan  pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di lingkungan  kementerian/lembaga,  pemerintah  daerah, badan usaha milik  negara,  badan  usaha milik daerah, dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan  Pelayanan  Publik  sesuai  kriteria  yang ditetapkan. Sedangakan pengertian Pengelolaan  Pengaduan  Pelayanan  Publik  itu sendiri adalah kegiatan  penanganan  pengaduan  sesuai  dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa Kementerian  bekerjasama  dengan Kantor  Staf  Presiden dan Ombudsman  Republik  Indonesia  menyelenggarakan Kompetisi  yang diikuti  oleh  para  Peserta  Kompetisi dengan  memperhatikan  prinsip  dalam  penyelenggaraan Kompetisi. Penyelenggaraan  Kompetisi  dilaksanakan  berdasarkan prinsip:
a.  dapat dipertanggungjawabkan;
b.  tidak berpihak dan bebas kepentingan; dan
c.  dapat diakses oleh semua pihak terkait.

Setiap  Peserta  Kompetisi  mengikuti  setiap  tahapan  dan proses  Kompetisi  yang  diselenggarakan  oleh Penyelenggara Kompetisi. 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 47 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa Setiap  pihak  yang  terlibat  dalam  Kompetisi,  baik Penyelenggara  Kompetisi,  Peserta  Kompetisi,  Tim Sekretariat,  maupun  Tim  Evaluasi  mengacu  pada Pedoman Kompetisi.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik bahwa Pedoman Kompetisi paling sedikit memuat:
a.  persyaratan peserta Kompetisi;
b.  kategori Kompetisi;
c.  kriteria pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
d.  tahapan penyelenggaraan Kompetisi;
e.  kriteria Kompetisi, termasuk indikator penilaian dan penilaian lanjutan lainnya; dan
f.  sistem informasi Kompetisi.

Pedoman Kompetisi dengan Keputusan Menteri.  Seluruh  informasi  terkait  Kompetisi  diumumkan  melalui sistem informasi Kompetisi.

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  39  Tahun  2018  tentang  Pedoman Penyelenggaraan  Kompetisi  Pengelolaan  Pengaduan Pelayanan  Publik  Tahun  2018  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download Peraturan Menpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter