Permenpan Tentang Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Sedangkan Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Pedoman Manajemen Risiko SPBE digunakan untuk memberikan panduan kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE. Dalam penyusunan dan pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing dengan berpedoman pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 ini.
Dalam pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri. Naskah lengkap Pedoman Manajemen Risiko SPBE tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pada Lampiran Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Pedoman Manajemen Risiko SPBE yang menjadi fokus pembahasan mencakup:
1. Kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE;
2. Proses Manajemen Risiko SPBE;
3. Struktur Manajemen Risiko SPBE; dan
4. Budaya sadar Risiko SPBE.
Adapun Sistematika Pedoman Manajemen Risiko SPBE terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu:
• Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE memuat deskripsi komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja tersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE memuat proses komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE, penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE memuat tugas dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE dan pelaksanaan pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete