permenpan
Permenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ PengadaanBarang Jasa
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ Pengelola Pengadaan Barang Jasa |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pengadaan Barang Jasa, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pengadaan BarangJasa, bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah. Pengelola PBJ merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Pengawas Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri atas:
a. Pengelola PBJ ahli pertama;
b. Pengelola PBJ ahli muda; dan
c. Pengelola PBJ ahli madya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa), bahwa Jabatan Fungsional PPBJ dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ, meliputi:
a. Identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis;
Kompetensi Teknis terdiri atas:
a) perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b) pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
c) pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
d) pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara Swakelola.
2. Kompetensi Manajerial;
Kompetensi Manajerial terdiri atas:
a) integritas;
b) kerja sama;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengelola perubahan; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ berdasarkan pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ atau Pengadaan Barang/Jasa, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete