permenpan
Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Sedangkan yang dimaksud Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, dinyatakan bahwa Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pemeriksa PBK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. Kedudukan Pemeriksa PBK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, bahwa Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 ini.
Tugas Pemeriksa PBK berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 56 Tahun 2020 yaitu melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK. Adapun Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: pemeriksaan; penyidikan dan penindakan; pengaturan, pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri PARB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete