Permenpan Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinyatakan dicabut.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam:
a. memahami tujuan pemantauan dan evaluasi serta penetapan ruang lingkup penilaian penerapan SPBE;
b. memahami metode penilaian Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
c. memahami langkah-langkah kerja yang harus dilakukan dalam proses Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan
d. menjamin kualitas pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan untuk:
a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Perauran Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menyatakan bahwa Pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas Penilaian Mandiri dan Penilaian Dokumen. Evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, dan Penilaian Interviu. Dalam hal diperlukan penilaian lebih lanjut, Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilanjutkan dengan aktivitas Penilaian Visitasi.
Penilaian Mandiri dilakukan oleh Tim Assesor internal. Penilaian Mandiri dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE. Tim Asesor Internal ditetapkan oleh:
a. menteri pada kementerian;
b. kepala lembaga pada lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal pada kesekretariatan lembaga negara;
d. pimpinan pada lembaga nonstruktural;
e. gubernur pada pemerintah daerah provinsi; atau
f. bupati/walikota pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Hasil Penilaian Mandiri disampaikan oleh Koordinator SPBE kepada Menteri. Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring. Dalam hal hasil Penilaian Mandiri tidak dapat disampaikan secara daring, hasil Penilaian Mandiri dapat disampaikan secara luring dalam bentuk dokumen. Penilaian dokumen dan penilaian interviu serta penilaian visitasi dilakukan oleh Tim Assesor eksternal. Tim Assesor eksternal ditetapkan oleh Menteri.
Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE disampaikan oleh Menteri kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE dijadikan dasar untuk penyusunan profil SPBE nasional oleh Menteri.
Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE. Pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE merupakan instrumen yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian tingkat kematangan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman SPBE mencakup:
a. pendahuluan;
b. metode Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
c. proses Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan
d. penutup.
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2020 ini. Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian target indeks SPBE yang dijadikan sebagai Indikator Kinerja Utama berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menpan RB Nomor 59 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete