Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika |
Berdasaekan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, bahwa Jabatan FungsionalManggala Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pemerintah. Manggala Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. edudukan Manggala Informatika ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Manggala Informatika merupakan jabatan karier PNS.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Manggala Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. Jabatan Fungsional Manggala Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Manggala Informatika Ahli Pertama;
b. Manggala Informatika Ahli Muda;
c. Manggala Informatika Ahli Madya; dan
d. Manggala Informatika Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika , ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2020 ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete