Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan



Peraturan Menpa RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial, sehingga perlu diubah.


Dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 469) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:

a. Surveyor Pemetaan terampil, meliputi:

1. menyiapkan dan menginventarisasi peralatan untuk pelaksanaan survei;

2. menyiapkan dan menginventarisasi fasilitas operasional survei lapangan;

3. menyusun petunjuk operasional survei lapangan;

4. melakukan penyempurnaan petunjuk operasional survei lapangan;

5. melakukan pemeliharaan peralatan survei;

6. mengukur posisi, tinggi, dan sudut dengan alat sederhana berupa global navigation satellite system tipe navigasi, barometrik, dan kompas;

7. mengukur posisi atau tinggi dengan alat ukur sudut dan jarak;

8. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;

9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;

10. membangun pilar jaring kontrol;

11. mengukur data geospasial tematik darat;

12. mengukur dan mengumpulkan data persil pertanahan;

13. melakukan pengecekan lapangan dan toponim;

14. menyusun deskripsi lokasi atau posisi objek survei;

15. mengukur pasang surut laut;

16. mengukur arus laut;

17. mengukur gelombang laut;

18. mengumpulkan sampel air laut;

19. mengukur dan mengumpulkan sampel sedimen permukaan dasar perairan;

20. mengukur parameter oseanografi;

21. mengukur data geospasial tematik laut;

22. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;

23. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;

24. mengunduh data penginderaan jauh secara konvensional per scene;

25. melakukan konversi data geospasial analog menjadi digital;

26. melakukan pengukuran data tematik sederhana;

27. mengunggah data spasial dalam basis data;

28. menggambar hasil pengamatan survei;

29. menyusun daftar data sekunder kewilayahan;

30. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;

31. melakukan layanan penyiapan data untuk penyebarluasan data dan informasi geospasial;

32. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan informasi geospasial; dan

33. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan standar informasi geospasial;

 

b. Surveyor Pemetaan mahir, meliputi:

1. menyusun rencana teknis pelaksanaan survei lapangan;

2. melakukan uji kelayakan peralatan survei;

3. melakukan pemeliharaan peralatan stasiun di lapangan;

4. mengukur tinggi dengan alat ukur sipat datar;

5. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur sudut dan jarak;

6. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;

7. mengukur meteorologi maritim;

8. melaksanakan survei kelengkapan dan cek lapangan;

9. melakukan pemotretan fotogrametri terestrial;

10. melakukan pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point;

11. melakukan pengukuran spektrometri lapangan untuk menyusun spectral library;

12. melakukan pengumpulan data untuk keperluan ground truthing;

13. melakukan konversi format data geospasial digital;

14. mengumpulkan data geospasial tematik sekunder;

15. melakukan pengumpulan data geospasial tambahan melalui kajian statistik;

16. melakukan pengamatan survei tematik sederhana;

17. menyusun petak ukur atau skema pada lokasi sampling;

18. menghitung tinggi dari data sipat datar;

19. menghitung luas bidang hasil pengukuran;

20. mengolah data detail situasi;

21. mengolah data hasil survei toponim;

22. menghitung volume hasil pengukuran;

23. melaksanakan pengolahan data trajectory;

24. melakukan prapengolahan data pemotretan udara;

25. melaksanakan klasifikasi point cloud;

26. melaksanakan editing klasifikasi point cloud;

27. melaksanakan pembuatan intensity image;

28. melaksanakan stereoplotting;

29. menyusun mosaik citra digital;

30. melakukan klasifikasi digital multispektral tak terselia;

31. melakukan klasifikasi digital multispektral terselia;

32. melakukan penajaman citra optik untuk interpretasi visual;

33. melakukan interpretasi visual citra untuk penutup, penggunaan lahan, atau tema tertentu;

34. mengintegrasikan data spasial dengan data nonspasial;

35. melakukan overlay untuk pembuatan peta sintesis;

36. melakukan konversi metadata spasial antarstandar;

37. menyajikan data hasil survei dan pemetaan secara sederhana;

38. melakukan pengolahan data geospasial tematik primer;

39. melakukan pengolahan data geospasial tematik sekunder;

40. melakukan pengolahan data pengamatan survei tematik sederhana;

41. menyusun template informasi geospasial sesuai template yang telah disiapkan oleh kartografer;

42. menyusun daftar produk informasi geospasial kewilayahan;

43. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;

44. memberikan layanan informasi penyelenggaraan informasi geospasial sederhana; dan

45. menyusun petunjuk pelaksanaan pengumpulan data dan informasi geospasial;

 

c. Surveyor Pemetaan penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana survei lapangan;

2. menyusun petunjuk evaluasi data lapangan;

3. menyusun pedoman pengecekan atau pemeliharaan peralatan survei;

4. melaksanakan survei pendahuluan;

5. melakukan monitoring data stasiun

continuously operating reference station;

6. melakukan monitoring stasiun pasang surut permanen;

7. mengukur kedalaman laut dengan single beam echosounder;

8. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;

9. melakukan kalibrasi geometri kamera udara;

10. melakukan pemotretan foto udara;

11. melakukan pemindaian laser udara;

12. melakukan pemotretan foto udara dengan pesawat nirawak;

13. menyusun katalog citra;

14. melakukan visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual;

15. melakukan konversi format penyimpanan data;

16. melakukan koreksi radiometrik inisial pada citra optik;

17. melakukan koreksi geometrik citra;

18. melakukan koreksi atmosferik inisial pada citra optik;

19. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;

20. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial;

21. melaksanakan identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;

22. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;

23. mengumpulkan data geospasial tematik primer;

24. menyusun desain layout lokasi sampling;

25. menghitung posisi atau tinggi dari data ukuran sudut dan jarak;

26. menghitung posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik sederhana;

27. melaksanakan pengolahan triangulasi udara;

28. melaksanakan pengolahan data radiometri;

29. melakukan pengolahan data hasil pemotretan terestrial;

30. melaksanakan pengolahan data synthetic aperture radar untuk menghasilkan orthorectified radar image;

31. melakukan pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;

32. melaksanakan penegakan (orthorectification);

33. melaksanakan pembentukan digital elevation model;

34. melaksanakan pembentukan kontur dan spot height;

35. melaksanakan editing hasil pengolahan data fotogrametri;

36. melakukan pendefinisian sistem koordinat peta;

37. melakukan penyusunan metadata data dan informasi geospasial sesuai standar;

38. melakukan transformasi sistem koordinat;

39. menyusun peta kerangka untuk informasi geospasial tematik;

40. membangun basis data kartografi;

41. menyusun peta citra;

42. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;

43. melakukan pengecekan kualitas data hasil survei lapangan;

44. melakukan pengecekan kualitas hasil pengolahan data;

45. melakukan pengecekan hasil penyajian data;

46. melakukan asistensi penyelenggaraan informasi geospasial;

47. melakukan pendampingan langsung kegiatan survei lapangan;

48. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemetaan;

49. melakukan asistensi pemanfaatan informasi geospasial;

50. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemanfaatan informasi geospasial;

51. melakukan monitoring simpul jaringan;

52. menyusun petunjuk pelaksanaan pengolahan data dan informasi geospasial; 53. menyusun petunjuk pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial;

54. menyusun petunjuk pelaksanaan penyebarluasan data dan informasi geospasial; dan

55. menyusun petunjuk pelaksanaan penjaminan kualitas data dan informasi geospasial.

 

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:

a. Surveyor Pemetaan ahli pertama meliputi:

1. melaksanakan survei pendahuluan;

2. melakukan uji kelayakan alat survei kompleks;

3. melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium;

4. melakukan instalasi stasiun continuously operating reference station;

5. melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen;

6. menganalisis detail engineering design;

7. melaksanakan pemindaian laser secara terestris;

8. melakukan survei terestris untuk garis pantai;

9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional;

10. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;

11. melakukan survei toponim;

12. melakukan kompilasi data continuously operating reference station;

13. mengukur gaya berat terestris;

14. mengukur terestrial total station;

15. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik;

16. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur;

17. mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud;

18. mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer;

19. mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler;

20. melakukan perekaman data seismik di perairan;

21. mengukur posisi di bawah laut;

22. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;

23. menganalisis kalibrasi geometri kamera udara;

24. menganalisis hasil pemotretan udara;

25. menganalisis hasil pemindaian laser udara;

26. menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak;

27. menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial;

28. menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara;

29. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;

30. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;

31. melakukan interpretasi objek fisik;

32. melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point;

33. mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh;

34. melakukan pengukuran spektrometri lapangan;

35. menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual;

36. menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik;

37. menganalisis hasil koreksi geometrik citra;

38. menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik;

39. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra;

40. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;

41. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;

42. mengumpulkan data geospasial tematik tertentu;

43. menghitung volume hasil pengukuran survei terestris;

44. mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;

45. mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa;

46. menghitung data gaya berat terestris;

47. mengolah data anomali gaya berat;

48. mengolah data stasiun pasang surut permanen;

49. menghitung datum pasang surut;

50. mengolah data toponim;

51. menyusun gasetir;

52. mengolah data ground penetrating radar;

53. mengolah data seismik;

54. mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai;

55. menganalisis data single beam echosounder;

56. melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasang surut;

57. menganalisis data pasang surut;

58. menganalisis data arus laut;

59. menganalisis data sifat fisik air laut;

60. menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar;

61. menganalisis data fitur bawah dasar laut

dari data seismik atau sub-bottom profiler;

62. menganalisis data gelombang;

63. menganalisis data meteorologi maritim;

64. menganalisis data sedimen dasar perairan;

65. membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model;

66. membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar;

67. menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar;

68. menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover);

69. menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman;

70. menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim;

71. menganalisis hasil pengolahan data radiometri;

72. menganalisis hasil pengolahan data trajectory;

73. menganalisis hasil strip adjustment;

74. menganalisis triangulasi udara;

75. menganalisis hasil klasifikasi point cloud;

76. menganalisis hasil pembuatan intensity image;

77. menganalisis hasil orthorektifikasi;

78. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model;

79. menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot height;

80. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto;

81. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara;

82. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial;

83. menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;

84. melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar;

85. melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar;

86. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;

87. melakukan klasifikasi digital multispektral;

88. melakukan fusi pada citra;

89. menyusun spectral library;

90. melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut;

91. melakukan transformasi spektral;

92. melakukan pengolahan ground truthing;

93. melakukan segmentasi citra berbasis objek;

94. melakukan pengolahan citra hiperspektral;

95. melakukan ekstraksi otomatis informasi data penginderaan jauh;

96. melakukan ekstraksi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual);

97. menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai;

98. melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial;

99. melakukan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial;

100. melakukan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial;

101. melakukan analisis proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial;

102. melakukan analisis transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial;

103. melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar;

104. menganalisis dan memelihara basis data spasial;

105. melakukan migrasi antar basis data spasial;

106. melakukan proses konversi metadata spasial antar standar;

107. melakukan analisis spasial tingkat dasar;

108. menyusun kriteria rule topology;

109. menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis;

110. menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial;

111. melakukan verifikasi informasi geospasial tematik;

112. melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi;

113. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar;

114. menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain;

115. menyusun simbol kartografi;

116. menyusun desain layout peta secara kartografi;

117. menyusun struktur kerangka (outline) atlas;

118. menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis;

119. menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book);

120. menyusun peta bidang tanah;

121. menghitung nilai deklinasi magnetik peta;

122. melakukan pembuatan peta situasi;

123. melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file;

124. mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial;

125. menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial;

126. melakukan pemeliharaan basis data geospasial;

127. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detail;

128. melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses;

129. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial;

130. melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik;

131. menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial;

132. menyiapkan bahan pertemuan teknis;

133. membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile; dan

134. mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;

 

b. Surveyor Pemetaan ahli muda, meliputi:

1. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengumpulan data geospasial;

2. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengolahan data geospasial;

3. menyusun rencana kerja pelaksanaan penyimpanan dan penyebarluasan informasi geospasial;

4. mengukur gaya berat airborne;

5. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model geoid;

6. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model deformasi;

7. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model pasang surut;

8. menyusun jalur pemeruman single beam echo sounder dan/atau multi beam echosounder;

9. menyusun jalur terbang pemotretan udara;

10. menyusun jalur terbang pemindaian laser udara;

11. menentukan skema struktur data atau basis data yang akan digunakan;

12. mengidentifikasi kebutuhan substansi pekerjaan informasi geospasial tematik;

13. mengolah koordinat tiga dimensi dari data baseline global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;

14. mengolah time series dari data koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;

15. mengolah velocity dari data koordinat time series tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;

16. mengolah pergeseran posisi titik dari data koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;

17. mengolah data gaya berat airborne;

18. membangun model geoid;

19. membangun model deformasi;

20. membangun model pasang surut;

21. melakukan penelaahan data toponim;

22. mengolah data magnet bumi;

23. mengolah data geolistrik;

24. menganalisa informasi hasil pengolahan data geolistrik;

25. menganalisa informasi dari hasil pengolahan data ground penetrating radar;

26. menganalisa informasi penampang seismik hasil pengolahan data seismik;

27. menganalisis data kedalaman dengan multi beam echosounder;

28. melakukan koreksi data multi beam echosounder dengan data pasang surut dan sound velocity profiler;

29. membangun digital terrain model dari data kedalaman;

30. melakukan pengolahan citra penginderaan jauh multitemporal;

31. melakukan analisa interferometri data synthetic aperture radar;

32. melakukan pemodelan spasial berbasis citra;

33. menganalisis data penginderaan jauh optik untuk batimetri;

34. melakukan analisis spasial tingkat lanjut;

35. melakukan pengolahan data tematik tertentu;

36. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat lanjut;

37. menyusun informasi geospasial tematik sintetik;

38. menyusun peta atau atlas interaktif dalam media tertentu;

39. menyusun peta tiga dimensi informasi geospasial;

40. melakukan editing dan generalisasi peta secara kartografi;

41. menyusun peta dasar;

42. menyusun peta tematik;

43. melakukan pengamanan data dan informasi geospasial;

44. menyusun model atau skema basis data geopasial;

45. menyusun skema aplikasi data geospasial dan informasi geopasial;

46. menyusun metadata data geospasial dan/atau informasi geopasial secara lengkap;

47. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa nasional;

48. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial detail;

49. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial sederhana;

50. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengolahan data geospasial;

51. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyimpanan dan pengamanan data geopasial dan informasi geospasial;

52. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyebarluasan data geospasial dan informasi geopasial;

53. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geopasial;

54. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei terestris;

55. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei hidrografi;

56. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei garis pantai;

57. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei toponim;

58. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial fotogrametri;

59. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial penginderaan jauh;

60. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial dan informasi geospasial dalam sistem informasi geografis;

61. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas kartografi;

62. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas produk informasi geospasial tematik;

63. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;

64. melakukan asistensi kegiatan pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;

65. melakukan asistensi kegiatan penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;

66. melakukan asistensi kegiatan penyebarluasan informasi geospasial;

67. melakukan asistensi kegiatan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;

68. melakukan bimbingan teknis penyusunan manajemen risiko;

69. melakukan bimbingan/pendampingan teknis penggunaan dan pemanfaatan informasi geospasial;

70. melaksanakan pelatihan teknis penggunaan dan pemanfaatan informasi geospasial;

71. melakukan monitoring kinerja simpul jaringan;

72. menyusun rancangan standar bidang informasi geospasial;

73. merancang desain dan arsitektur aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;

74. mengembangkan aplikasi sistem informasi geografis;

75. melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;

76. melakukan manajemen penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;

77. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang informasi geospasial sebagai assessor/in trainee;

78. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang informasi geospasial sebagai observer;

79. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Surveyor Pemetaan terampil; dan

80. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;

 

c. Surveyor Pemetaan ahli madya, meliputi:

1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kementerian/lembaga dan/atau provinsi;

2. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kabupaten/kota;

3. menyusun rumusan rencana kerja terkait penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;

4. menelaah dan mengevaluasi capaian rencana kerja terkait penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;

5. menyusun rencana kerja pelaksanaan pemanfaatan informasi geospasial;

6. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;

7. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan pengelolaan dan penyimpanan data dan informasi geospasial;

8. menyusun kajian data development dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

9. menyusun kajian database operations management;

10. menyusun kajian data security management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

11. menyusun kajian data quality management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

12. menyusun kajian reference and master data management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

13. menyusun kajian metadata management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

14. menyusun kajian data warehousing and business intelligence management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

15. menyusun kajian document and content management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

16. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa regional;

17. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial semi detail;

18. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial dasar;

19. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial tematik;

20. melakukan penjaminan kualitas produk informasi geospasial dasar;

21. melakukan penjaminan kualitas produk informasi geospasial tematik;

22. melakukan analisis dan pengembangan simpul jaringan;

23. melakukan asesmen kinerja infrastruktur informasi geospasial;

24. melakukan asistensi kelembagaan informasi geospasial;

25. menyusun kerangka acuan kerja penyelenggaraan informasi geospasial;

26. melakukan reviu dokumen rancangan standar penyelenggaraan informasi geospasial;

27. menyusun instrumen dan pelaksanaan uji implementasi rancangan standar bidang informasi geospasial;

28. melakukan penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan standar informasi geospasial;

29. melakukan evaluasi penerapan standar bidang informasi geospasial;

30. melakukan harmonisasi standar bidang informasi geospasial;

31. menyusun kajian tata kelola teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

32. menyusun panduan penilaian;

33. melakukan asesmen Uji Kompetensi;

34. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

35. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; dan

36. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan ahli pertama dan muda;

 

d. Surveyor Pemetaan ahli utama, meliputi:

1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat nasional;

2. menelaah dan mengevaluasi implementasi rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang;

3. menyusun kajian data governance dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

4. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa internasional;

5. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial detail;

6. menyusun rumusan rancangan strategis dan pengelolaan regulasi penyelenggaraan informasi geospasial;

7. melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemetaan terpadu nasional;

8. melakukan kajian permasalahan informasi geospasial melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;

9. melakukan analisis kebijakan pengembangan infrastruktur informasi geospasial;

10. menyusun dan mereviu skema, konsep, kebijakan, kebutuhan, dan rujukan teknis penyelenggaraan informasi geospasial nasional;

11. melakukan pengembangan dan pembaharuan metode atau sistem di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

12. menerapkan teori, metode, atau sistem baru dalam bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

13. mengembangkan inovasi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

14. mengkaji teknologi baru bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

15. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

16. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan informasi geospasial;

17. menyusun kajian data manajemen dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

18. menyusun kajian data management maturity dalam penyelenggaraan informasi geospasial;

19. melakukan penyusunan dokumen perundingan internasional sumber daya manusia informasi geospasial;

20. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial nasional; dan

21. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan ahli madya dan utama.

 

Ditegaskan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa dalam Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan di atas diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan Ketentuan di atas juga diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.


Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter